Takalar – Javanewsonline.co.id | Pj. Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.Plg, menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang perpanjangan masa jabatan, diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Jum’at, 22 Desember 2023.

Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-6608 Tahun 2023 mengenai perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Takalar.

Pj. Gubernur Sulsel, dalam sambutannya, menekankan bahwa Kabupaten Takalar memiliki potensi besar dengan sebagian wilayahnya berupa lautan dan sebagian lagi pegunungan. Ia memberikan pesan kepada Dr. Setiawan agar dapat mengoptimalkan waktu singkatnya untuk meningkatkan potensi daerah menuju Indonesia Emas 2045.

“Sebagai Kepala Daerah, Anda harus menunjukkan kepemimpinan yang baik untuk menggerakkan pemerintahan dan memanfaatkan potensi daerah agar dapat memberikan dorongan bagi kesejahteraan rakyat,” pesan Pj. Gubernur.

Dr. Setiawan Aswad, usai menerima surat keputusan, menyampaikan komitmennya untuk bekerja maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mencatat bahwa melalui kerjasama bersama, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Takalar telah meningkat dari peringkat 22 menjadi peringkat 18.

“Peningkatan ini mencerminkan kemajuan di berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat. Selain itu, kita berhasil mempertahankan Takalar sebagai Kabupaten Inovatif di Sulsel,” jelasnya.

Dr. Setiawan juga menekankan akan adanya hajatan politik nasional di masa mendatang, dan mengingatkan bahwa tugas mereka adalah menjaga agar perhelatan tersebut berjalan lancar dan damai.

“Dari segi ekonomi, kita akan fokus pada ekonomi jangka pendek dan jangka panjang. Di tingkat ekonomi jangka pendek, kita akan meningkatkan konsumsi dan akomodasi masyarakat setiap hari dengan mengaktifkan Bumdes di desa dan menyelenggarakan berbagai acara yang dapat menyerap konsumsi masyarakat. Sedangkan untuk ekonomi jangka panjang, kita akan memfokuskan pada investasi di kawasan industri, yang diharapkan akan menjadi episentrum di Sulawesi Selatan, khususnya di Takalar,” tutup Dr. Setiawan.

Hadir dalam penyerahan surat keputusan ini adalah Anggota Forkopimda Provinsi Sulsel, Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Kepala OPD Provinsi Sulsel, Sekda Takalar, Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta beberapa Anggota DPRD Takalar, Anggota Forkopimda Takalar, Kepala OPD, serta pejabat lingkup Pemda Takalar. (Muhammad Rusli/Humas Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.