Magetan  –  Javanewsonline.co.id | Kabupaten Magetan kembali menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Magetan, dan Bea Cukai Madiun berhasil menyita ratusan batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di Kecamatan Maospati, Rabu (17/7).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, operasi ini menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok ilegal. Petugas berhasil menemukan 14 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Gunendar menduga, rokok-rokok ilegal tersebut masuk ke wilayah Magetan melalui Stasiun Kereta Api dan Jalan Tol yang melintas di daerah tersebut. “Magetan memiliki wilayah strategis dengan adanya stasiun kereta api di barat dan rest area di Kartoharjo, sehingga kami akan terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal,” tegas Gunendar.

Lebih lanjut, Gunendar menjelaskan bahwa rokok-rokok ilegal ini diproduksi di luar daerah namun diedarkan di Magetan. Petugas akan terus melakukan operasi dan razia untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.

Operasi pemberantasan rokok ilegal ini penting dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerugian negara dari pajak cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dikhawatirkan dapat merusak industri rokok legal yang menjadi sumber pendapatan bagi banyak orang.

Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Diharapkan

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak membelinya. Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga lebih murah, namun kualitasnya tidak terjamin dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal di Magetan dapat diberantas dan kesehatan masyarakat dapat terlindungi. (Rend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.