Jepara– Javanewsonline.co.id | Petinggi (Kepala Desa) se-Kabupaten Jepara menggelar rapat strategis di kediaman Petinggi Desa Lebak, Minggu (28/1), untuk membahas pengawalan revisi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Petinggi dari 13 kecamatan dan dipimpin oleh H. Edi Khumaidi Mukhtar SH, Petinggi Desa Daren Kecamatan Nalumsari.
Dalam pertemuan tersebut, para Petinggi sepakat untuk melakukan aksi damai di Gedung DPR/MPR pada tanggal 31 Januari 2024 sebagai bentuk pengawalan terhadap revisi Undang-Undang Desa. Edi Khumaidi Mukhtar menyampaikan ketidakpuasan para Petinggi terkait janji-janji yang belum terealisasi hingga saat ini. “Kita banyak dijanjikan, tapi sampai sekarang belum ada hasil,” ujar Edi.
Hasil rapat juga menyepakati bahwa perubahan Undang-Undang Desa harus segera diselesaikan sebelum pelaksanaan pemilu. Surat edaran yang ditandatangani oleh Edy Khumaidi Mukhtar sebagai Koordinator menegaskan bahwa seluruh Petinggi wajib ikut dalam aksi damai di Jakarta.
Petinggi diwajibkan berangkat menuju Jakarta pada hari Selasa, 30 Januari 2024, dengan biaya dan akomodasi ditanggung sendiri. Mereka juga diinstruksikan untuk memakai seragam beratribut lengkap tanpa menggunakan baju bebas.
Dalam situasi berhalangan syar’i, Petinggi dapat diwakilkan oleh perangkat atau memberikan kontribusi dana sebagai bentuk partisipasi dalam aksi damai tersebut.
Aksi pengawalan revisi Undang-Undang Desa diharapkan dapat menjadi momentum bagi para Petinggi Desa untuk menuntut hak-hak mereka dan mendorong percepatan perubahan yang dijanjikan. @Once

