Morowali – Javanewsonline.co.id | MM pemilik sebidang tanah bersertifikat yang terletak di batas Desa Bahomakmur dan Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, mengaku tanah miliknya diduga telah diserobot oleh ML, secara sepihak.
Untuk mempertahankan tanah miliknya, MM telah memberikan kuasa kepada ZA, untuk mengurus perkara tersebut, dengan cara mediasi dan langkah hukum agar tanah tersebut bisa kembali dikuasai sesuai dengan dasar bukti kepemilikan yang lugas secara hukum, mengacu pada bukti kepemilikan sertifikat No 55 yang di terbitkan tahun 1993.
Menurut ZA, selaku pemegang kuasa pengurusan kasus tanah milik MM, sebagian tanah milik MM telah dikuasai oleh ML, bahkan sebagian lahan telah di jual ke pihak lain, dan saat ini informasi yang diperoleh, ML sedang mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), di kantor BPN setempat.
“Selaku pemegang kuasa dari MM, kami akan segera melakukan langka mediasi dan apabila tdk ada keputusan, maka kami akan segera melakukan langkah hukum, sesuai undang-undang yang berlaku,” kata ZA.
Untuk diketahui, bahwa dasar hukum SKPT adalah telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 /1997,mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24⁄1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatur tentang persyaratan serta tata cara perolehan keterangan tentang data fisik dan yuridis itu.
Dokumen resmi ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, untuk menerangkan status riwayat tanah dimaksud, agar data fisik dan yuridisnya bisa diteliti. Walaupun dikeluarkan secara sah oleh BPN, SKPT adalah dokumen yang tidak bisa menggantikan surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Sebab, surat ini hanya menyertakan informasi tentang lokasi dan keterangan terperinci tentang tanah tersebut. (Zaenal Abidin)

