Magetan —  Javanewsonline.co.id | Polres Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan dan sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan Advokasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (17/12/2025).

Advokasi ini dihadiri Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H., Asisten I Pemkab Magetan Drs. Beny Andrian, M.Si., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., para Kapolsek jajaran Polres Magetan, serta perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA), kecamatan, dan desa se-Kabupaten Magetan.

Dalam sambutannya, Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu diantisipasi sejak dini karena kerap melibatkan unsur kekerasan, ancaman, dan penipuan. Modus yang sering digunakan antara lain tawaran pekerjaan, termasuk bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Ia mengungkapkan, Satreskrim Polres Magetan telah berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayah Kabupaten Magetan. Karena itu, sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.

“Calon tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri harus lebih berhati-hati dan selektif. Pastikan perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi dan bukan ilegal, serta waspadai tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi,” kata Kompol Dodik.

Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan dalam melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri yang beroperasi di wilayah Magetan.

Menurutnya, pembentukan dan penguatan Satgas TPPO bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan memberantas praktik perdagangan orang melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang tegas, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni menjelaskan bahwa sanksi pidana TPPO telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mengenai tindak pidana perdagangan orang, proses peradilan, serta perlindungan terhadap korban dan saksi.

Ia menambahkan, kasus TPPO paling banyak menimpa pekerja migran Indonesia, khususnya TKW di luar negeri, dengan modus operandi yang semakin kompleks dan terselubung. Pelaku kerap menawarkan persyaratan kerja yang mudah, gaji tinggi, fasilitas mewah, program pelatihan gratis, hingga pendekatan melalui media sosial.

Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perangkat desa, memiliki pemahaman yang sama dan mampu menjadi agen pencegahan TPPO di lingkungan masing-masing. Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Magetan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang. (Ren)