Enrekang – Javanewsonline.co.id | Pergerakan Koalisi Rakyat (Perkara) menggelar aksi unjuk rasa, terkait laporan dugaan penyalagunaan anggaran Baznas Enrekang, di Depan Kejaksaan Negeri Enrekang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Kamis (26/8).
Aksi tersebut digaungkan oleh puluhan pemuda mahasiswa yang tergabung dalam Ormas Perkara Kab Enrekang Sulsel, dengan varian berorasi secara bergantian dan membentangkan spanduk.
Bung Ciwan selaku Jendral lapangan menegaskan, bahwa aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan sudah masuk jilid 3, serta meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Baznas Enrekang.
Sejauh ini, belum jelas seperti apa perkembangannya di Kejari Enrekang, terkait proses penyelidikannya. Sebab, tidak diberitahukan secara detail perkembangannya, sehingga teman-teman curiga ada kongkalikong antara oknum Baznas Enrekang dengan Kejari Enrekang Sulsel.
“Kami tidak mau tahu, intinya hari ini kami mau melihat supremasi hukum ditubuh Kejari Kab Enrekang, seperti apa kira-kira proses penegakan hukumnya. Yang jelas, BPKD dengan Inspektorat pernah melakukan konsultasi terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh Baznas terkait temuan BPK tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terkait laporan teman-teman di Kejari Enrekang, sudah dilengkapi dengan data-data akurat, yang menjadi acuan penyidik untuk mengusut tuntas kasus Baznas Kabupaten Enrekang.
Sebab, ketika tidak ada temuan sesuai hasil pengauditan Inspektorat dengan BPKD, untuk apa mereka konsultasikan terkait pertanggungjawaban Baznas soal anggaran dana hibah yang dikelola oleh BPK terkait temuannya.
“Jadi, ini jelas ada yang tidak beres, karena mereka mengakui bahwa temuan itu ada dari BPK dan jawaban dari BPK ialah meminta Baznas Enrekang untuk memperbaiki pertanggung jawaban atas sisa dana sebesar Rp 841.212.750,00 yang ditemukannya,” tegas Jendral Lapangan tersebut.
Ia menyarankan pihak Kejaksaan untuk tidak main-main dalam menangani kasus tersebut, yang jelas ada indikasi sesuai data yang dimasukkan. “Jika itu terjadi, maka kami sangat kecewa dengan panindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Enrekang,” tutup Ciwan. (Idrus)

