Jakarta  –   Javanewsonline.co.id |  Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahun 2010 hingga 2024 diwarnai oleh berbagai pelanggaran hukum yang tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang. Modus operandi ini terselubung dalam bentuk pengiriman PMI.

Gandy Setyabudi SM, seorang aktivis PMI dari BP2MI, dan pengurus Dewan Perwakilan Luar Negeri Serikat Buruh Migran Indonesia di Taiwan untuk mendalami masalah ini.

Pelaku perdagangan manusia dalam pengiriman pekerja migran seringkali adalah individu-individu yang bekerja secara independen, seperti calo yang memiliki jaringan dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Selain itu, pelaku juga termasuk pengurus atau pimpinan P3MI. Mereka diduga memiliki hubungan erat dengan pejabat pemerintah dan stakeholder terkait, seperti Kemnakertrans, Polri, hingga Imigrasi. Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, juga mengonfirmasi hal ini dalam acara “HOOTROOM” di kanal YouTube Metro TV dengan judul “Tipu Daya Perdagangan Manusia”.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujar Benny Ramdhani.

Sebagai contoh, di Taiwan, Calon PMI (CPMI) dibebankan biaya penempatan mulai dari 50 juta hingga 80 juta rupiah, ditambah dengan penjeratan utang berkisar 8.000 hingga 12.000 NTD (kurs saat ini 1 NTD = 502 rupiah) dengan dalih biaya penempatan dari lembaga keuangan yang bekerja sama dengan P3MI. Padahal, Keputusan Kepala BP2MI No. 50 Tahun 2023 menetapkan biaya penempatan hanya sebesar 20 juta rupiah.

Praktik ini menyebabkan berbagai bentuk eksploitasi, seperti kekerasan fisik, biaya penempatan yang berlebihan, hingga kekerasan seksual. Banyak PMI akhirnya memilih menjadi “kaburan” karena kenyataan yang mereka hadapi di negara penempatan, khususnya Taiwan, tidak sesuai harapan. Mereka terjebak dalam dilema karena harus mengembalikan biaya penempatan yang besar, terutama bagi PMI sektor formal atau “Anak Pabrik”.

Negara harus membongkar akar permasalahan penempatan CPMI ke luar negeri, khususnya terkait dengan mafia-mafia di lingkungan pengiriman tenaga kerja.

“Kita bisa belajar dari Filipina dalam menjalankan kebijakan perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Mereka hanya membuka satu pintu untuk pemberangkatan calon tenaga kerja, sehingga calon tenaga kerja Filipina yang berangkat telah lulus kualifikasi dan layak kerja di mana pun mereka bekerja sesuai bidangnya,” ujar Gandy.

Di tempat terpisah, Tedi Irawan, seorang PMI formal asal Kabupaten Bima, menambahkan bahwa sejak proses pemberangkatan, P3MI sudah melakukan pemerasan. “Biaya paspor dan transportasi dibukukan sebagai utang di luar biaya penempatan dan pembayarannya dilakukan dengan potong gaji. Padahal, seharusnya kebutuhan tenaga kerja antar negara menjadi tanggung jawab perusahaan atau majikan di negara tujuan kerja,” ujarnya.

“Begitu pula pekerjaan PRT, calon majikan seharusnya memenuhi kriteria aset kekayaan dan intelektualitas serta membayar biaya perjalanan sesuai amanah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.

Namun, banyak P3MI tidak mengirim CPMI berdasarkan pesanan resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku, melainkan “menjual bebas” melalui sindikat antar-calo. Istilah “maju tak gentar membela yang benar” bergeser menjadi “maju tak gentar membela yang bayar”.

Diperlukan perlindungan yang lebih sistemik melalui regulasi, termasuk pola advokasi dan asuransi untuk CPMI dan PMI. BP2MI sebagai pelaksana peraturan pemerintah harus memiliki aparatur pengawas atau satgas yang tegas, setara dengan KPK (Jufri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.