Madiun – Javanewsonline.co.id | BPD Banjarsari Kulon bersikukuh melakukan penolakan penyerahan bidang tanah aset desa, meski Kepala Desa Banjarsari Kulon belum menunjukkan dukungan penuhnya.

Ketua BPD Banjarsari Kulon, Ernawanto mengatakan, surat resmi penolakan yang diserahkan kepada pihak Kepala Desa Banjarsari Kulon, Camat Dagangan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun adalah tindakan normatif yang wajar ditempuh oleh BPD, sebagai lembaga resmi desa, untuk mendapatkan konfirmasi secara utuh.

“Mengapa harus heran, bukankah surat BPD tertulis tertuju kepada 3 pihak, yaitu Kades, Camat dan Kadindik? Apalagi Kades adalah orang pertama yang menerima surat dari BPD, tapi sampai hari ini Kades belum menanggapi resmi,” kata pria yang akrab disapa Anto ini, Kamis (22/12).

Ernawanto memberikan alasan mengapa BPD menyampaikan ketidaksesuaian materi sosialisasi dengan berita acara, sebab pihaknya menangkap ada kesan yang ditutup-tutupi dalam sosialisasi, sehingga ada hal berbeda dengan materi yang ditandatangani dalam surat penyerahan aset desa.

“Jika sertifikat tetap atas nama desa dan berstatus hak guna pakai, mengapa redaksi yang ditandatangani menyebutkan penyerahan bidang tanah sama sekali tidak menyebut hak guna pakai?,” tukasnya.

Ditambahkan Ketua BPD Banjarsari Kulon, bahwa dirinya tidak mendapatkan salinan berkas penyerahan aset tanah Desa, sehingga disaat ia mendapat berkas tersebut dan membacanya, barulah ia menyadari ada yang tidak beres.

“Saat sosialisasi saya hadir dan memang tidak ada masalah, karena yang dimohon adalah hak guna pakai. Tetapi saya menyadari ada keteledoran, sehingga saya nyatakan mencabut persetujuan pribadi saya dan kemudian mengumpulkan seluruh anggota BPD untuk mengambil sikap menolak, karena surat yang ditandatangani adalah penyerahan bidang tanah kepada Pemkab Madiun. Artinya, status hak milik tanah akan menjadi milik Pemda,” tambah Ernawanto.

BPD Banjarsari Kulon berharap, Kades Banjarsari Kulon segera mengambil langkah kongkrit penyelamatan aset desa, agar terhindar dari dampak hukum yang ditimbulkan dikemudian hari, karena melepas aset desa kepada pihak lain dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Pak Kades itu belum sadar resiko hukum dan mungkin belum baca secara seksama redaksi surat yang ditandatangani beliau. Pelepasan aset tanah desa ini tidak akan beresiko hukum pada Pak Camat dan Kadindik, tapi resiko ditanggung pihak yang melepas aset, yaitu Kades,” pungkasnya. (YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.