Lubuk Linggau – javanewsonline.co.id | Viral di media sosial terkait pelepasan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk pasangan calon di rumah warga di Kelurahan Ketuan, Kecamatan Selatan II, memicu kegaduhan dan spekulasi. Ketua Bawaslu Lubuk Linggau, Dedi Kariema Jaya, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana pemilu yang diatur dalam Peraturan Bawaslu, Senin (30/9/2024).
“Pengrusakan APK merupakan pelanggaran yang serius, karena merusak alat peraga kampanye jelas tertuang dalam aturan Bawaslu,” tegas Dedi. Ia menghimbau tim sukses dari kedua pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terpancing emosi. Dedi mengajak semua pihak untuk mengikuti aturan yang ada dan menciptakan suasana kampanye yang kondusif, aman, dan damai.
Sejak penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bawaslu mencatat sudah ada tiga pengaduan yang masuk. “Ada tiga laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dan alat peraga sosialisasi,” tambah Dedi.
Komisioner Bawaslu Lubuk Linggau, Mursyidi, menjelaskan bahwa salah satu laporan mencakup dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN yang telah dilaporkan ke Pj Wali Kota dan BKN. “ASN seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan demokrasi yang jujur dan adil,” ungkap Mursyidi.
Mursyidi juga menekankan pentingnya netralitas ASN selama periode pemilu. “Kami meminta Pj Wali Kota untuk lebih tegas dalam mengawasi ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis,” tutupnya.
Pelanggaran ini tentunya menjadi perhatian serius, mengingat peran strategis ASN dalam memengaruhi dukungan masyarakat pada pemilihan kepala daerah. (ae)