Keerom – Javanewsonline.co.id  | Mendengar laporan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan APBK dan tidak transparan, Bupati Keerom Piter Gusbager SHut MUP mengingatkan Kepala kampung, agar mempergunakan DD dengan sebaik mungkin sesuai peruntukannya.

Hal itu dikatakannya saat memberikan arahan kepada Kepala Distrik dan Kepala Kampung, saat kegiatan penyerahan BLT bagi warga kurang mampu di Triniti Room Kantor Bupati, Senin  (9/8).

Bupati Kerrom memberikan contoh, 8% dari DD yang diperuntukan untuk penanganan Covid 19, pemerintah kampung pergunakan untuk pembangunan Posko Covid19 atau PPKM Mikro di kampung dengan penyediaan penunjang pencegahan Covid 19.

Selain itu, bupati juga menyinggung soal dana Covid19 di Zona hijau yang belum dicairkan. Ia menerangkan bahwa dana Covid 19 di zona hijau sama sekali tidak dipotong tetapi masih ada di rekening kampung.

”Ada yang protes dan mempertanyakan, kenapa Dana Covid di zona hijau tidak disalurkan. Tidak ada pemotongan, dana itu masih stan by di rekening Kepala kampung, dan kemarin saya perintahkan untuk dikeluarkan semua, baik di Zona merah maupun di Zona Hijau,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa di zona hijau, Dana Covid yang sudah disalurkan agar dibelikan masker dan dibagikan ke masyarakat, untuk pencegahan Covid 19 di kampung. Apa bila ada penyalahgunaan Dana Desa, ungkapnya, yang disebabkan karena penyalurannya yang tidak sesuai APBK kampung dan ditemui tidak transparan, maka segera laporkan ke Kepala daerah.

”Masyarakat sampaikan ke saya, bahwa BLT dan Dana Desa yang mungkin diperuntukan untuk mahasiswa di daerah Yaffi, Web itu dikeluhkan, karena di APBK berbeda dengan pelaksanaannya. Pertanyaannya, APBK ini yang susun siapa? Kepala kampung, terus kenapa pelaksanaannya tidak sesuai APBK ? Hati-hati,” tegasnya.

Jika ada penyelewengan anggaran Dana Desa, maka Ia akan perintahkan pengawas internal pemerintah atau Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. “Selanjutnya bila ditemukan adanya penyelewengan, maka akan kami berikan sanksi, yakni pemberhentian penyaluran dan proses hukum,” pungkasnya. (Panji) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.