Tangsel – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis daftar peraturan tempat hiburan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan ibadah Umat Muslim di Bulan Ramadan, Senin  (4/4).

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini, antara lain Klab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air dan Rumah pijat.

“Adapun Usaha Jasa Penyedia Makanan dan Minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe, termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional,” ujar Benyamin.

Adapun ketentuannya adalah makan ditempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara, untuk layanan delivery atau pesan antar, dimulai pukul 12.00 dan dibatasi hingga pukul 04.00 pagi.

Sama halnya dengan restoran atau kafe, tempat makan yang ada didalam Mal pun dimulai pukul 12.00 dan berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut.

“Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba,” ujar Benyamin. Sementara, jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap setiap panitia memasukkan unsur religi didalam kegiatan tersebut, agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini. (Ardhi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *