Magetan  –  Javanewsonline.co.id | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan menertibkan pedagang yang berjualan di area luar Pasar Sayur Magetan pada Rabu (23/5). Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan serta mendapat kawalan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Magetan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Disperindag Magetan, Sucipto, melalui Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, berharap para pedagang mematuhi aturan dan kesepakatan terkait jam operasional berjualan di Pasar Sayur Magetan. “Semua pedagang eceran di luar pasar tidak boleh berjualan dari jam 06.00 sampai 15.00 WIB,” kata Kiki Indriyani pada Rabu (23/5).

Sucipto juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban di Pasar Sayur agar perputaran ekonomi di area pasar dapat berjalan dengan baik. “Semua harus patuh pada aturan agar semua berjalan dengan baik dan tertib,” tutupnya. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.