Takalar – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Takalar akhirnya patuh pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar terkait gugatan hasil Pilkades di Desa Cakura, kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. PT TUN Makassar memerintahkan Pemkab Takalar untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara nomor 619 tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022 mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cakura, Saharuddin S.Pd.

Menyikapi keputusan tersebut, Pemkab Takalar resmi memberhentikan Saharuddin sebagai Kades Cakura. Sebagai langkah penggantinya, mereka menunjuk Abdi Irawan S.STP. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat Desa Cakura.

Konsultan Hukum Pemkab Takalar, Baso DN., SH., menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Pemkab Takalar wajib menaati putusan PT TUN tersebut. “Tidak ada jalan lain, putusan tersebut harus dilaksanakan. Putusan pada semua tingkatan seragam dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Baso DN pada Jumat, 12 Januari 2023, sesaat setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Kades Cakura di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.

Baso juga menyoroti upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Saharuddin ke Mahkamah Agung. Menurutnya, Pemkab Takalar menghormati upaya PK tersebut, namun putusan PT TUN harus tetap dijalankan, seiring dengan ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pemkab Takalar mendukung keputusan mereka dengan merujuk pada Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap bernomor 39/PAN.PTUN.W4/01.06/XII/2023 dari PT TUN. “Surat keterangan dari PT TUN tersebut jelas. Bahwa putusan nomor 12/G/2023/PTUN.MKS telah inkrah. Jadi saya kira clear semua,” tambah Baso DN.

Abdi Irawan S.STP. kini resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cakura, menggantikan Saharuddin S.Pd. yang telah diberhentikan sesuai putusan PT TUN Makassar. (Muhammad Rusli/Humas Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.