BARRU – Javanewsonline.co.id | Kepolisian Resort (Polres) Kab Barru Sulsel, masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan pembunuhan anak dibawah umur berinisial UK (14) tahun, dari Kabupaten Barru.

Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan menjelaskan, saat ini pihak Polres Barru telah menahan seorang terduga Pelaku pembunuhan anak dibawah umur berinisial AA.

Ia menjelaskan Kronologi kasus pembunuhan ini yaitu, pada hari Kamis 26 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 wita, Korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi kerumah temannya. Korban diantar oleh bapaknya dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampai didepan rumah teman Korban, tersangka datang dan menjemput Korban, selanjutnya dibawa ke TKP menggunakan sepeda motor milik tersangka, Selasa (31/8).

Kemudian kata Mantan Kapolres Tana Toraja Sulsel ini, berdasarkan hasil interogasi terhadap Tersangka, Korban awalnya dicekik, kemudian dilempar dan dipukul dibagian kepala menggunakan batu, sehingga menyebabkan Korban meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal, Tersangka meninggalkan TKP dengan membawa HP milik Korban dan membuang HP tersebut disebuah jembatan yang tidak jauh dari TKP. Adapun motifnya masih didalami sambil menunggu hasil dari tim forensik/puslabfor,” ujarnya.

Tersangka, kata Kapolres, saat ini sudah diamankan sejak tanggal 28 Agustus 2021, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah hitam beserta 1 (satu) buah helm milik tersangka, 2 (dua) buah batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban, 2 (dua) buah HP milik tersangka, 1 (satu) buah HP milik korban (ditemukan di sungai), pakaian milik korban, pakaian milik Tersangka dan Rekaman CCTV.

“Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 3 (tiga) milyar rupiah, subsider Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana,” ungkapnya. (Idrus)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.