Magetan– Javanewsonline.co.id | Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan sukses menangkap pengedar pil kontroversial berlogo “LL”. Khoirul Anam (35), inisial pelaku, ditangkap di sebuah warung angkringan di Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Sebanyak 3.000 butir pil “LL”, uang tunai Rp 850.000, serta barang bukti lainnya berhasil diamankan dari tangan pelaku.
- Pengungkapan Melalui Informasi Masyarakat: Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran pil “LL” di wilayah Maospati. Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Khoirul Anam ketika sedang melakukan transaksi di warung angkringan.
- Barang Bukti dan Identitas Pelaku: Selain 3.000 butir pil “LL”, petugas juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp 850.000, sebuah tas kain, handphone, dan sebuah sepeda motor tanpa nomor polisi. Khoirul Anam dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat: Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kasi Humas AKP Kuncahyo, mewakili Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau menggunakan pil “LL”. Pil ini termasuk obat keras yang hanya boleh didapatkan melalui apotek dengan resep dokter, dan penyalahgunaannya dapat mengakibatkan dampak serius, bahkan kematian.
Penangkapan Ini Sebagai Langkah Nyata Pemberantasan Narkotika di Magetan.Senin (5/2) (Rn)