Jembrana (Bali) – Javanewsonline.co.id | Pembangunan gedung balai Kemasyarakatan serbaguna dalam pelaksanaannya diduga tidak transparan. Salah satu warga Desa Banyubiru Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Provinsi Bali yakni Ahmad, mendatangi kantor desa untuk bertemu dengan Perbekel (Kades), I Komang Yuhartono, untuk menanyakan mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut, pada Senin (13/4) lalu.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan diduga tidak transparan. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. “Pembangunan gedung tersebut adalah hasil Musrembangdes tahun 2018 dan dikerjakan pada tahun 2019. Target penyelesaiannya seharusnya pada bulan Maret 2020. Tapi sampai saat ini pembangunannya belum selesai juga,”ujar Ahmad yang juga salah satu Anggota PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).

Ia mengemukakan bahwa pekerjaan rabat beton yang merupakan hasil Musrembangdes tahun 2019, dikerjakan pada tahun 2020 dan saat ini sedang berjalan. Padahal, pekerjaan tahun lalu belum diselesaikan. Oleh karena itu, seharusnya pekerjaan baru tidak boleh dikerjakan. “Mengapa ini bisa terjadi, ada apa dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)?,” ucapnya.

Lalu, Ia menemui I Komang Yuhartono, selaku Kades, I Komang menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal Pembangunan Gedung Serbaguna tersebut, karena saat itu yang menjabat sebagai Kades adalah Masturi, sedangkan dirinya baru menjabat Kades Banyubiru pada tanggal 6 Desember 2019.

Kemudian Kades memanggil Ketua TPK, I Putu Sandiyasa, untuk menjelaskan tentang pembangunan Gedung Serbaguna, pada Senin (13/4/2020) lalu. Ahmad mengajukan pertanyaan terkait pembangunan gedung  serbaguna, yaitu mengapa temboknya disuntik atau menggunakan tembok kamar mandi, sedangkan sebagian tembok belum dikuliti atau dilipo dan sampai saat ini belum selesai pekerjaannya.

Menurut data yang dihimpun, target penyelesaiannya pada bulan Februari-Maret 2020, dengan sumber dana berasal dari APBN atau Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp 485.360.031.000, ukuran bangunan panjang 16,5 meter x lebar 10 meter x tinggi 8 meter.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua TPK, I Putu Sandiyasa menyampaikan soal pembangunan Gedung Serbaguna tersebut. Ia mengakui bahwa memang benar, dirinya sebagai Ketua TPK, walaupun Ia tidak tahu persis tentang pembangunan gedung tersebut. ”Jika ingin lebih jelas lagi, silakan tanya ke Muhamad Daud, karena beliau adalah Panitia pelaksana Kegiatan Desa (PPKD),” ujar Ketua TPK.

Lalu Kades memanggil Muhammad Daud, untuk meminta penjelasan mengenai pembangunan gedung serbaguna. Tapi yang bersangkutan tidak mau datang ke kantor desa, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan, mengapa antara TPK dan PPKD terlihat seperti menutup-nutupi sesuatu.

Karena dinilai tidak transparan, dihari yang berbeda, Ahmad menghadap ke Ketua TPK dan Kades, tujuannya untuk meminta foto copy APBDes, terkait dengan pelaksanaan pembangunan gedung serbaguna, pada Rabu (5/8/2020). Tapi Ketua TPK dan Kades tidak memberikan foto copy APBDes tersebut. Lalu, pada Selasa (25/8/2020), Ia mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jembrana dan menghadap langsung kepada Kadis DPMD Drs Gede Sujana.

Saat bertemu dengan Kadis DPMD, Ia menyampaikan permasalahan terkait pembangunan gedung serbaguna yang diduga tidak sesuai dengan RAB dan tidak selesai tepat waktu. Menanggapi hal itu, Kadis menyampaikan beberapa poin yaitu, 1. tidak semudah memberikan copy APBDes, Karena itu adalah dokumen Negara, 2. Pihaknya akan melakukan Monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pembangunan gedung serbaguna, 3. Kadis menyarankan untuk bertanya ke pihak BPD selaku pengawas dalam pekerjaan tersebut.

Ahmad juga menyampaikan bahwa sudah kewajiban Kades selaku Aparatur desa untuk memberikan informasi kepada warga masyarakat. Sebab hal tersebut telah diatur dalam UU RI No 6 Tahun 2014 tentang desa. Hal itu juga disebutkan dalam pasal 24 hurup (d) tentang penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas keterbukaan.

Menurutnya, salah satu bentuk keterbukaan yaitu dalam melaksanakan pembangunan, desa memasang Rencana Anggaran Biaya (RAB) di Kantor desa, yang tujuannya agar seluruh masyarakat mengetahui apa saja pembangunan dan jenis bahan apa yang dibeli serta mencantumkan pula harga satuannya.

“Dan itu wajib dilakukan karena Dana Desa berasal dari APBN dan diperuntukan untuk pembangunan di tingkat desa, baik infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, maupun yang lainnya. Dana Desa bukanlah milik Kades atau Aparatur desa, yang bekerja digaji oleh Negara. Oleh karena itu, harus diawasi oleh warga masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan hal tersebut mengacu pada UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terdapat dalam pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut, 1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, 2. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang dan atau menyebarluaskan Informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, warga Desa Banyubiru tersebut berharap kepada pihak terkait, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk  melakukan audit terkait dengan pembangunan gedung serbaguna, khususnya dalam penegakan hukum dan memeriksa Mantan Kades Masturi. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.