Makassar (Sul- Sel) – Javanewsonline.co.id | Enam pelaku tindak pidana penganiayaan diamankan Resmob Polda Sulsel pada Selasa (12/1). Keenam pelaku tersebut ditangkap pada alamat berbeda masing-masing berinisial T (30), A (19), MA (16) dan J (24).
Keempatnya warga Pondo Asri, FR (18) alamat Balangtanga, dan AM (25) Malangtannga Howaria Sudiang. Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Seregar SH SIK.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pada saat itu korban lk Asrul bersama temannya sedang membeli rokok di warung, tidak lama kemudian didatangi oleh sepuluh orang yang tidak dikenalnya. Salah satunya melepaskan busur kearah korban tepat mengenai mata kirinya dan paha kanannya, sehingga mengalami luka. Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.
Penangkapan enam pelaku berawal dari Fadri Rahman alias Cadie,di salah satu warkop di jalan Sudiang pada Senin (11/1) pukul 21.55 Wita. “Setelah dilakukan introgasi 5 (lima) pelaku lainnya ditangkap,” jelas Turman.
Saat dilakukan penangkapan, sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah katapel warna hitam, 1 (satu) buah parang, 2 unit HP Xiomi warna gold dan HP OPPO warnah biru hitam, 9 (sembilan) buah mata panah, 1 (satu) buah dompet warna biru dan 1 (satu) buah tas warna hitam diamankan oleh petugas. Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan SIK M.Si mengatakan, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya Asrul warga BTN Pepabri Kec Biringkanaya. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana. (Syarifuddin)