Mentawai – Javanewsonline.co.id | Kapolres Kepulauan Mentawai melalui Kasat Reskrim AKP Irmon SH saat dijumpai diruangan kerjanya di KM 9 Tua Peijat Sipora Utara terkait proses hukum Ustad  Slm, perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak santri di Pondok Pesantren Hidayah Taulah km 8 Tuapeijat yang ditangani penyidikannya oleh Polres Mentawai tetap berlanjut.

Kasatreskrim Polres Mentawai  AKP Irmon SH MH pada pewarta Java News saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan Kasus dugaan Pelcehan Seksual, dengan tersangka Ustad Slm Salam. Kasatreskrim menjelaskan, bahwa penyidik masih tetap melengkapi bukti lain.

“Hanya  tinggal satu bukti lagi yang perlu di telaah, yakni mengenai surat perdamaian kedua belah pihak yang akan diteliti ulang. Karena seingat penyidik Surat Perdamaian tersebut dibuat setelah adanya LP Polisi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, karena ini menyangkut salah satu upaya penyempurnaan penyidikan, agar perkara ini dinaikan menjadi P21 dan tidak dikembalikan lagi oleh Hakim. Kasat Reskrim juga mengatakan baru-baru ini Jaksa bersama Penyidik telah menggelar perkara ini di Kejaksaan.

“Paling lama bulan Februari sudah kelar kasus ini dan siap dilimpahkan ke Pengadilan,” ucapnya.  Kasatreskrim AKP Irmon SH MH mengatakan, bahwa tersangka tidak ditahan, karena masih koperatif  dan tetap melakukan absensi (wajib lapor) tiap hari di Polres Mentawai. “Tersangka sengaja tidak ditahan, karena Penyidik yakin, Tersangka tidak akan melarikan diri, berhubung kondisi saat ini dalam masa Pandemi Covid  19 dan juga karena adanya Kebijakan dari Pimpinan,” pungkasnya. (rijon) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *