Serang – Javanewsonline.co.id | Sidang Paripurna DPRD Banten mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) dalam menyesuaikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda). Pansus tersebut terdiri dari gabungan fraksi-fraksi partai, sehingga mampu menciptakan interaksi dengan berbagai stakeholder yang ada di Provinsi Banten dalam melakukan penyesuaian, dilaksanakan di ruang rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (10/11).

Panitia ini mampu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai komponen, sebagai usaha dalam menciptakan pemerintahan yang baik.

Usulan pencabutan Peraturan Daerah (Raperda) ini melibatkan peran serta seluruh pihak, terutama para ahli yang kompeten agar usulan ini mendapatkan masukan secara menyeluruh. Perda ini perlu diperkuat dan pertajam kembali, karena makin banyak berpendapat tentu akan makin lebih baik.

Pencabutan Perda secara tidak langsung juga membuka kesempatan seluas mungkin untuk mengevaluasi Perda-Perda lainnya, sehingga terdapat masukan atau tambahan pada Perda yang diusulkan.

Pencabutan ini dilakukan sesuai kebutuhan, tapi tidak menutup kemungkinan untuk menerima pendapat dari peraturan lain, selagi itu untuk pembangunan Provinsi Banten.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan pencabutan Perda sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Perda tersebut sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, dengan agenda Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah.

“Perda yang dicabut ini sesuai dengan hasil analisis yang merupakan salah satu solusi Pemerintah Provinsi Banten, untuk memiliki Perda yang efektif dan efisien,” jelasnya.

Menurutnya, Perda yang dicabut ini merupakan peraturan yang sebelumnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang. “Karena memang setelah ada ketentuan diatasnya yang telah mengatur secara teknis, maka kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian saja,” ungkapnya. (Adv)    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.