SAMBAS – Javanewsonline.co.id | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta. Kunjungan ini dilakukan untuk meminta masukan dan saran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Kabupaten Sambas.

Ketua Koordinator Pansus DPRD Sambas,Lerry Kurniawan Figo, mengatakan bahwa konsultasi tersebut bertujuan memperdalam substansi dan menyempurnakan rancangan regulasi yang sedang dibahas. “Kami ingin produk hukum ini benar-benar menjadi acuan dan pedoman dalam pembinaan, pemberdayaan, serta perlindungan bagi saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri, terutama di negara tetangga Malaysia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Lerry Kurniawan Figo menjelaskan, Kabupaten Sambas merupakan daerah perbatasan yang memiliki ribuan warga bekerja di Malaysia, baik secara resmi maupun nonprosedural. “Jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu orang. Mereka sangat produktif dan berperan besar dalam meningkatkan perekonomian daerah. Karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi mereka,” katanya.

Raperda ini, lanjut Lerry, akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kewenangan dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat, jaminan bagi keluarga pekerja migran, hingga pelayanan administrasi, pembiayaan, dan pelatihan peningkatan kapasitas. Selain itu, Pansus juga menyoroti penanganan kasus tenaga migran, termasuk yang terlantar, mengalami masalah hukum, atau meninggal di luar negeri.

“Kami berupaya agar para pekerja migran mendapat edukasi, pembinaan, dan perlindungan yang layak. Mereka bukan hanya pahlawan bagi keluarganya, tapi juga bagi negara karena turut menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tutur Lerry.

Ia mengapresiasi sambutan positif dari Kementerian P2MI, khususnya Dirjen P2MI Rinardi, yang memberikan perhatian terhadap kondisi pekerja migran asal Sambas. “Alhamdulillah, banyak hal yang kami dapatkan dari hasil konsultasi ini. Semoga Raperda ini menjadi solusi dalam memberikan perlindungan dan mencegah terjadinya perdagangan orang, perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.

Pansus DPRD Sambas berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Raperda ini agar segera disahkan dan menjadi payung hukum perlindungan bagi para pekerja migran dari daerah perbatasan. (Usman)