Kampar,Javanewsonline.co.id |  13 Mei 2024 – Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kampar semakin memanas dengan mendaftarnya para kandidat Bakal Calon Bupati Kampar untuk periode 2024-2029 di beberapa partai politik.

Perbincangan publik mulai mencuat terkait dugaan keterlibatan AY dan Y, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, dalam proses penjaringan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kampar.

Dugaan ini mendapat sorotan mengingat adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 yang secara rinci mengatur bentuk pelanggaran dan sanksi terkait netralitas ASN. Pelanggaran kode etik berpotensi mendapat sanksi moral, sementara pelanggaran disiplin dapat berujung pada hukuman disiplin berat sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dari segi hukum pemilihan umum, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah menetapkan netralitas ASN dan sanksi pidananya. Pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut menegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam aktivitas politik, termasuk dalam pemilihan umum.

Syawir Abdullah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa para peserta pemilu, termasuk ASN, harus mematuhi aturan yang ada, baik yang diatur oleh undang-undang maupun oleh institusi tempat mereka bekerja.

Isu ini mencuat saat dijumpai oleh media pada Senin, 13 Mei 2024, menambah kompleksitas dinamika politik menjelang Pemilukada Kabupaten Kampar. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.