Karimun – Javnewsonline.co.id | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut praktik penyelundupan beras sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa karena merugikan sekitar 115 juta petani padi di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Amran saat meninjau pengungkapan kasus beras ilegal bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kabupaten Karimun, Senin, 19 Januari 2026.

Aparat penegak hukum sebelumnya mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal yang diduga diselundupkan melalui wilayah perairan Kepulauan Riau. Amran meminta kasus tersebut diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Pelakunya harus ditindak tegas karena dampaknya langsung ke 115 juta petani kita,” kata Amran.
Ia menegaskan Indonesia saat ini telah mencapai swasembada pangan. Pemerintah, kata dia, memiliki stok beras lebih dari 3 juta ton. Karena itu, masuknya beras ilegal dalam jumlah berapa pun dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Kita sudah swasembada. Tapi masih ada yang nekat memasukkan 1.000 ton, bahkan 200 ton pun tidak benar. Ini pengkhianatan terhadap bangsa,” ujarnya.
Amran juga menyoroti kejanggalan jalur distribusi beras tersebut. Berdasarkan data awal, beras berasal dari Tanjungpinang wilayah yang tidak memiliki lahan sawah—dan rencananya dikirim ke Palembang, daerah yang justru mengalami surplus beras hingga sekitar 1,1 juta ton.
“Secara logika ini tidak masuk akal. Daerah tanpa sawah mengirim beras ke daerah surplus. Indikasinya kuat sebagai penyelundupan,” kata dia.
Kementerian Pertanian, menurut Amran, akan menangani kasus ini secara terpadu dengan melibatkan Mabes Polri, Satgas Pangan, Polda setempat, dan dukungan TNI. Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum.
“Tidak boleh ada segelintir orang yang mengkhianati petani. Di mana keadilan jika ini dibiarkan?” ujarnya.
Amran kemudian mengaitkan kasus ini dengan pengalaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pernah masuk ke Indonesia akibat lemahnya pengawasan impor. Ia menyebut wabah tersebut menurunkan populasi sapi nasional dari sekitar 17 juta menjadi 11 juta ekor, dengan kerugian negara mencapai Rp135 triliun.
“Beras, daging, atau komoditas apa pun, kecil atau besar, sama bahayanya jika masuk tanpa prosedur. Yang menanggung akibatnya adalah petani dan negara,” kata Amran.
Kasus penyelundupan beras di Karimun kembali menyoroti rawannya wilayah perbatasan terhadap praktik ilegal. Pemerintah pusat berharap penindakan tegas dapat menjadi perlindungan nyata bagi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional. (Hn)

