Tulang Bawang (Lampung) – Javanewsonline co.id | Seorang Kepala kampung seharusnya bisa memberi contoh dan sikap yang baik kepada semua orang, karena sebagai pejabat publik ia selalu berhadapan dengan banyak orang.

Lain halnya dengan Kepala kampung Panggung Mulyo Kecamatan Rawapitu Kabupaten Tulang Bawang Lampung berinisial DA. Saat dikunjungi beberapa awak media untuk konfirmasi terkait realisasi pengelolaan Dana Desa pada tahun 2020, pada Selasa (31/3), DA diduga marah dan tidak terima serta menunjukkan sikap arogan, dengan menunjuk-nunjukan tangannya kepada awak media, seolah menantang dan tidak terima kalau dirinya di rekam dalam konfirmasi tersebut.

Budi sebagai Jurnalis yang menerima perlakuan kasar dari DA menjelaskan awal kejadian tersebut, bahwa setelah pembagian BLT di Balai kampung, ia izin minta waktu untuk konfimasi tentang realisasi pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dan membicarakannya diruang kerja DA, tapi ia tidak mau dan meminta awak media untuk membicarakannya di kursi warga usai ambil BLT.

“Lalu saya minta izin untuk merekam pembicaraan, tiba-tiba Kepala kampung tersebut marah-marah, karena tidak mau direkam, bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dan menantang serta meminta dilaporkan, sambil berkata ia siap diperiksa di pengadilan,” terangnya.

Sangat disayangkan, sikap Kepala kampung yang tidak bisa menjaga etika, apalagi peristiwa tersebut  disaksikan oleh Camat, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan aparatur kampung lainnya. Ia menilai, Kepala kampung tidak memahami tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UUD KIP) dan tugas fungsi seorang jurnalis.

UU KIP atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. Selain itu, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional dengan cara sederhana. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Kewajiban Badan Publik juga untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sedangkan Pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan, bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Dalam buku The Press Effect, Politicians, Journalists and the Stories that Shape the Political World (2003) oleh Kathleen Hall Jamieson, fungsi pertama dari pers adalah sebagai media informasi.

Pers atau media masa berfungsi menginformasikan informasi yang menjadi hak masyarakat. “Kami berharap kepada pihak-pihak terkait, agar bisa memberikan arahan kepada DA, yang secara tidak langsung telah merendahkan profesi Jurnalis, karena dengan sikap arogannya dan gaya premannya menunjukkan kalau dirinya seperti tidak berpendidikan dan tidak memiliki etika dalam melayani tamu,” pungkasnya. (Jeri/tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.