OKI — Javanewsonline.co.id | Proses penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih terus berlangsung. Hingga Rabu (27/11/2024) malam, tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Haji Muhammad Jakfar Shodiq-Abdiyanto Fikri (JADI), terus memantau perkembangan hasil real count berbasis data TPS secara internal.
Menurut data sementara yang dihimpun hingga pukul 21.00 WIB, pasangan JADI berhasil meraih 51.591 suara, sementara pasangan nomor urut 2 (MURI) mengumpulkan 51.553 suara. Dengan data yang masuk sekitar 23%, selisih suara kedua pasangan calon tersebut masih sangat tipis. Tim JADI menegaskan bahwa penting untuk tetap fokus dan waspada hingga proses rekapitulasi suara selesai.
Ketua Tim Pemenangan JADI, Juni Alpan Suri, melalui Ketua Media Center, Salim Kosim, S.IP, mengimbau seluruh relawan dan pendukung pasangan JADI untuk tidak terpengaruh oleh hasil survei atau quick count yang sering kali membentuk opini publik.
“Hasil quick count bukanlah penentu akhir. Sejarah mengajarkan kita bahwa kemenangan yang sesungguhnya hanya ditetapkan oleh KPU. Karena itu, tetaplah optimis dan terus kawal suara JADI. Quick count dan survei hanyalah bagian dari strategi politik yang kerap digunakan, tetapi bukan hasil resmi,” ujar Salim Kosim dalam keterangan persnya.
Salim juga menekankan pentingnya pendokumentasian data dari setiap TPS sebagai langkah krusial untuk memastikan penghitungan internal sesuai dengan fakta lapangan. Ia menegaskan bahwa kemenangan sesungguhnya akan terwujud hanya melalui pengumuman resmi dari KPU OKI.
“Hingga rekapitulasi resmi selesai, belum ada pemenang yang sah. Tetap tenang, patuhi aturan, dan kawal suara dengan maksimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salim Kosim mengingatkan agar seluruh tim tetap menjaga semangat perjuangan hingga akhir. “Kemenangan hanya milik mereka yang berjuang tanpa henti. Jangan lengah, terus kawal suara, dan pastikan setiap langkah kita menuju hasil terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, juga mengingatkan bahwa hasil resmi Pilkada hanya dapat didasarkan pada penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU.
“Kami tidak melarang adanya quick count yang dirilis oleh berbagai lembaga survei. Namun, perlu digarisbawahi, hasil resmi tetap mengacu pada penghitungan manual KPU,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses penghitungan suara terus berlangsung. Semua pihak diimbau untuk menjaga ketenangan dan mengawal jalannya demokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (IR)