Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Pelaksanaan kegiatan ibadah dan lainnya yang dilakukan di Masjid Raya Darus Salam di Komplek Institut Agama Islam Negeri (IAIN) jalan George Obos Palangka Raya Kalimantan Tengah, sejak awal merebaknya virus corona atau Covid-19 di Kota Palangka Raya masih tetap dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
H Khairil Anwar selaku Ketua Pengurus Masjid Raya Darus Salam menjelaskan, pihaknya sejak awal hingga saat ini, masih konsisten dalam menerapkan Prokes dengan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan penerbitan intruksi dari Mendagri Nomor 9 Tahun 2021, mengenai perubahan ketiga Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM, didalamnya diterangkan, bahwa pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah untuk semua agama, pemerintah hanya menghimbau agar rumah ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau ke agamaan secara berjamaah selama PPKM.
Artinya, meskipun Masjid dibuka, itu hanya untuk urusan penting seperti adzan, tapi tidak untuk Sholat berjamaah. Untuk sementara waktu, memang ditiadakan beribadah secara berjamaah, untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota cantik Palangka Raya. (Suparto)

