Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Masalah status kepemilikan lahan  gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 153 Inpres Bontonompo yang terletak dilingkungan Bontonompo kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, hingga kini masih berlarut-larut dan tak ada penyelesaian.

Berdasarkan hasil penelusuran Javanews, setidaknya permasalahan lahan yang ditempati gedung SDN 153 Inpres Bontonompo belum terselesaikan, hingga disegel kembali oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris.

Sementara, Muh Tahir Mappasissing saat ditemui Javanews dikediamannya, Kamis (4/2), mengaku tidak pernah menutup sekolah, dia hanya menutup pintu masuk dilahannya, karena menurutnya, tanah itu adalah miliknya, yang diwariskan pemilik lahan yakni Almarhumah Karesunggu Manyuluri, dengan Buku Rincik Persil 11, Kohir 65, C 1, Petak 2 dengan peta blok NOP 0292 dan sudah dibalik nama, atas namanya sendiri Muh Tahir Mappasissing.

Dia mengaku kesal, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui bidang aset pernah menawarkan   ganti rugi lahannya, namun sampai sekarang belum ada kelanjutannya. Sehingga dia menutup akses masuk sekolah tersebut, bahkan dia berencana akan menjual lahannya kepihak lain kalau Pemkab Takalar tidak mampu menyelesaikan atau mengganti rugi lahan tersebut, yang diatasnya berdiri gedung SDN 153 Inpres Bontonompo.

“Saya tidak pernah menutup gedung sekolah tersebut, hanya saya terpaksa menutup kembali pintu masuk sekolah, karena lahan yang dibangun adalah milik saya, dengan bukti bukti buku rincik persil 11 kohir 65 C 1 petak 2 dengan peta blok 004 NOP 0292 atas nama saya Muh Tahir Mappasissing,” Akunya.

Lanjut Daeng Nompo, Pemkab sudah pernah membuka lahannya untuk dipakai kembali setelah ada mediasi untuk mendapatkan Alsintan (Traktor 4 roda) melalui proposal kelompok tani yang ia miliki ke Dinas Pertanian dengan rekomendasi Dinas Pendidikan, bahkan dari Bupati Takalar Syamsari Kitta ditahun 2020. 

“Namun semua itu hanya janji belaka, akhirnya dengan sangat terpaksa dan berat hati, lahan tersebut saya tutup kembali  sampai ada kesepakatan antara saya selaku pemilik lahan dengan Pemkab Takalar,” ujar Muh Tahir Daeng Nompo.

Sementara, Hasdar Sikki selaku Tokoh masyarakat sekaligus orang tua siswa, sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga sengketa lahan terus berlarut-larut dan sudah hampir dua tahun murid-murid terlunta lunta dan berpindah pindah tempat, serta tidak jelas saat mereka mengikuti proses belajar mengajar.

Bermula dari tanggal 16/8/2019 sekolah ditutup dan digembok oleh Muh Tahir Daeng Nompo. Ia tidak membolehkan gedung tersebut digunakan, sebelum ada kejelasan dari pihak Pemkab Takalar, sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) dialihkan ke gedung Yayasan Panrangnuangku milik Almarhum Daeng Muang.

Yayasan tersebut memberikan tempat untuk menampung sementara kegiatan belajar mengajar, sehingga anak murid SDN 153 Inpres Bontonompo yang berjumlah 80 orang ini dipindahkan kesitu. Sekira setahun lebih, siswa-siswi tersebut dikembalikan lagi kesekolah asalnya.

“Kami orang tua dari siswa-siswi sangat bersyukur, namun hanya empat bulan sekolah itu ditutup kembali, dan murid-murid nya dibawa dan diarahkan ke gedung PKG (kantor Upt Korwil Polsel) yang sangat jauh dari kampung,” ungkapnya.

Hasdar Sikki yang juga Sekretaris PWI Takalar ini, mengharapkan kepedulian dan keseriusan Pemkab Takalar atas masalah tersebut. Ia meminta pemerintah dapat memastikan murid-murid tersebut dapat belajar dengan baik.

“Jangan biarkan masalah ini terkatung katung dan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Takalar. Diharapkan kepada Dinas Pendidikan serta bidang Aset daerah untuk segera mendata jumlah sekolah yang lahannya bermasalah, jangan sampai banyak lahan sekolah di Kabupaten Takalar status kepemilikannya tidak jelas, sehingga warga bebas mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya,” ungkap Sikki

Sikki juga menyarankan kepada Pemda Takalar, untuk menganggarkan alokasi  penyelesaian sengketa lahan sekolah yang lebih memadai. Dengan adanya anggaran seluruh lahan yang bermasalah bisa dituntaskan dengan segera dan segera mensertifikatkannya sebagai aset daerah dengan status kepemilikan bukan hak pakai,” paparnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kab Takalar serta bagian bidang Aset Takalar, sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi. (Muhammad Rusli/Azis Kawang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.