Gowa (Sulsel) – Javanewsonlineco.id | Lurah Tamallayang Kacamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Sulsel, Arif Situju SSos menerima warga yang datang yakni Makka Dg Lau bersama cucunya Hijriah dan beberapa keluarganya untuk mengklarifikasi terkait pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Pratama Bontonompo.
Makka Dg Lau merupakan ahli waris dari Suma. Dihadapan Arif ia menceritakan kronologis lahan Rumah Sakit yang diambil alih oleh Pemerintah Kab Gowa. Awalnya pemerintah meminta tanah tersebut kepada orangtua nya untuk dibangun Kantor Camat Bontonompo, dengan dasar akan digantikan tanah tidak jauh dari tempat tersebut.
Saat itu orangtua nya setuju dan memberikan sebidang tanah miliknya, sebagai gantinya ia mendapatkan tanah tidak jauh dari tempat itu. Selama 16 tahun ia menggarap tanah tersebut. Akan tetapi, setelah itu tanah tersebut diambil alih kembali oleh pemerintah Kab Gowa, melalui pihak PU Pengairan, untuk dibangun perumahan tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, Makka Dg Lau datang ke Kantor Kelurahan Tamallayang, untuk mengklarifikasi sekaligus meminta tanah miliknya dikembalikan, seperti pihak pemerintah telah mengambil alih tanah miliknya digantikan dengan tanah yang sekarang ia garap.
Dg Lau melanjutkan, ia datang ke kantor lurah untuk meminta keadilan, agar tanahnya seluas kurang lebih 800 meter² diberikan ganti rugi sesuai dengan nilai transaksi Dinas Perkimtan Kab Gowa.
Lurah Tamallayang Arif Situju S.Sos menerima dan mendengarkan penuturan dan keluhan warganya dengan santai, tenang dan humanis. Setelah mendengarkan keluhan dan penuturan Dg Lau, beliau mendekati dan duduk berdampingan dengannya, lalu menjelaskan apabila pemerintah di desa ini arogan, tentu ia akan menghindar, mencari alasan dan tidak menerima Dg Lau, tetapi sebagai Kepala desa tentunya ia harus melayani masyarakat dengan baik, dan memberikan pelayanan, termasuk pengaduan masyarakatnya.
Kemudian, Arif Situju melanjutkan bahwa tanah ini sudah bersertifikat, tetapi ia menghargai warganya sebagai orangtuanya. “Saya sampaikanki bahwa tanah ini bersertifikat sejak tahun 2004 atas nama Pemda Gowa. Kalau om (Dg Lau) merasa mempunyai hak, silahkan menempuh jalur hukum, itulah yang bisa kita lakukan,” tutup Arif Situju. (Syarifuddin)

