Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id |Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Masalah HAM, Narkotika,Tindak Kriminal Dan KKN(LSM PEMANTIK) kabupaten Takalar meminta kepada Inspektorat, Polres dan Kejaksaan negeri (Kejari) Takalar Sulawesi Selatan, mengusut tuntas dan mendalami kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dampang Ko’mara yang diketuai oleh (AN) serta Bendahara (JT) sebesar kurang lebih 300 juta tahun anggaran 2019-2020 -2021

Pasalnya, BUMDes adalah program Pusat yang harus benar-benar dijalankan sesuai dengan pleno antar pengurus.

Ini tugas Inspektorat untuk mendalami kebenaran dari laporan masyarakat ini, kami minta agar disikapi dengan serius, “Katanya.

Menurutnya sangat tidak dibenarkan  jika anggaran BUMDes selama dua tahun tidak  berjalan bahkan pertanggung jawabannya tidak jelas oleh pengurus serta mantan PJ Kades, sebab keberadaan BUMDes sudah jelas untuk memberikan peluang usaha bagi masyarakat setempat.

Kalau anggarannya dicairkan dan  diserahkan kepada pengurus BUMDes namun hanya disalahgunakan ini sudah melanggar hukum, jika benar terbukti tentu ada sanksi yang harus diterima oleh pengurus dan juga mantan PJ Kades harus bertanggung jawab karena dia adalah pengawas tertinggi di desa tersebut “, ujarnya.

Sementara itu mantan Pj Kale ko’mara (BS)Dikomfirmasi melalui  telepon selulernya tidak menjawab maupun chat yang kirim melalui whatsappnya tidak dibalas, begitu juga pengurus bumdes dampang ko’mara tak bisa dikomfirmasi ketua Bumdes Dampang Ko’mara (AN))dan bendaharanya (JT)diduga sudah tidak tinggal lagi desa tersebut.

Sementara itu kepala desa Kale Ko’mara, Parawangsa saat dikomfirmasi dikantornya dia tidak mau berkomentar rerkait penggunaan dana Bumdes Dampang Ko’mara karna dirinya bukan kepala Desa pada saat itu.

Maaf Pak saya tidak bisa komentar soal penggunaan dana Bumdes karena pada saat itu  saya belum jadi kepala Desa kalau masalah itu kita konfirmasi ketuanya atau mantan PJ kepala Desa, “ucap Parawangsa di ruang kerjanya 20/7/2022. (MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.