Disusun oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
Jombang — Javanewsonline.co.id | Sebagai salah satu keputusan pokok yang dibahas dan disepakati, Muktamar Nahdlatul Ulama ke‑35 menetapkan: Rais Aam serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan merangkap jabatan publik, jabatan negara, maupun kepengurusan atau jabatan di partai politik. Ketentuan ini berlaku bagi kepengurusan yang baru akan terpilih, dan diharapkan menjadi teladan yang kelak akan diikuti pula di seluruh jajaran pengurus wilayah hingga tingkat paling bawah.
Prinsip yang Diperjelas, Aturan yang Dipertegas
Sebenarnya semangat agar pemimpin organisasi tidak berpadu dengan kekuasaan luar bukanlah hal yang baru sama sekali. Sudah lama tertuang dalam Anggaran Dasar bahwa kemandirian adalah prinsip utama. Yang terjadi kali ini adalah: ketentuan itu diperluas, diperjelas, dan diperkuat menjadi kewajiban tegas. Jika sebelumnya pembatasan kerap berlaku bersifat anjuran atau hanya menyentuh sebagian jabatan, kini ditegaskan berlaku mutlak untuk dua pimpinan tertinggi sekaligus, baik Rais Aam yang memegang kepemimpinan rohani maupun Ketua Umum yang memegang kendali pelaksana organisasi.
Tujuannya dikemukakan dengan sederhana namun mendalam: agar arah dakwah dan keputusan yang diambil tidak terbelah atau berubah arah karena kepentingan lain yang dibawa dari luar. Supaya suara ulama didengar jernih, bukan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan mana pun. Dan agar orang yang memimpin dapat mencurahkan segenap pikiran, waktu, serta kesetiaan, hanya untuk kepentingan umat dan organisasi ini.
Namun dalam pelaksanaannya, penyempurnaan aturan ini memicu diskusi yang cukup luas dan hangat. Salah satu hal yang paling diperbincangkan adalah waktu penyampaian rumusan aturan: naskah perubahan baru dibagikan kepada peserta sidang tak lama sebelum keputusan diambil. Hal ini memunculkan pertanyaan yang wajar dan patut didengar: mengapa rumusan yang begitu penting baru diketahui menjelang pencoblosan? Bukankah seharusnya hal mendasar semacam ini dibahas dan disepakati secara bertahap, mulai dari ranting, cabang, hingga tingkat pusat?
Selain itu, masih ada batasan‑batasan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Ketentuan menyebutkan “terkecuali hal‑hal yang sifatnya mewakili kepentingan ulama atas undangan resmi”, namun belum dijelaskan secara rinci siapa yang berwenang menetapkan pengecualian itu, serta sampai batas mana pembatasan jabatan itu berlaku. Hal ini menimbulkan keraguan: apakah definisinya cukup jelas dan sama beratnya bagi semua orang? Demikian pula kapan kewajiban melepaskan jabatan luar mulai berlaku; apakah sebelum maju sebagai calon, atau baru sesudah terpilih? Belum ada keseragaman pemahaman yang utuh.
Suasana yang Menghangat dan Hal yang Belum Selesai
Ketidakjelasan‑ketidakjelasan ini bersamaan dengan adanya nama‑nama tokoh yang selama ini disebut‑sebut bakal maju, namun ternyata terpengaruh karena masih memegang jabatan di lembaga negara atau pemerintahan; membuat suasana sidang menjadi memanas. Muncul penilaian yang beragam: sebagian pihak meyakini aturan ini disusun agar pemilihan lebih bersih dan terarah; sebagian lain merasa aturan ini justru disiapkan untuk membatasi siapa saja yang boleh atau tidak boleh terpilih. Tak jarang pendukung dari berbagai kubu saling bersahutan, hingga sidang sempat tertunda dan harus ditenangkan berkali‑kali.
Di tengah segala kegaduhan itu, ada hal lain yang turut disuarakan peserta namun belum mendapatkan penegasan yang setara: jika rangkap jabatan harus dilarang demi kemandirian, mengapa belum ada aturan yang sama tegasnya mengenai sumber dana dukungan? Siapa yang membiayai kedatangan peserta, pergerakan, serta segala kebutuhan pencalonan? Dan apakah orang yang memiliki perusahaan besar atau kekayaan luas, juga perlu dibatasi atau sekadar dibiarkan masuk tanpa pengecualian? Hal‑hal ini turut disuarakan sebagai keresahan yang sebenarnya belum selesai sepenuhnya dibahas.
Sampai saat ini, rumusan pasal yang pasti serta hasil pemilihan pimpinan baru belum dapat diumumkan secara resmi. Sidang masih berupaya menyempurnakan bunyi ketentuan, membentuk tim penjelas pelaksana, sekaligus menuntaskan proses pemilihan yang sempat terhambat.
Menjaga Arah agar Tetap Tegak Lurus
Secara keseluruhan, apa yang sedang berlangsung ini adalah hal yang wajar dan manusiawi. Mempertegas kemandirian adalah langkah yang sangat tepat dan lama ditunggu. Namun kebersihan organisasi tidak bisa hanya diwujudkan melalui satu aturan saja. Waktu penyampaian yang terasa mendadak, batasan yang belum jelas, serta keterbatasan mengatur pengaruh uang dan kekayaan luar, semua ini mengingatkan kita: membuat aturan yang benar itu mudah, namun memastikan aturan itu berlaku sama berat bagi semua orang, itulah yang jauh lebih berat dan jauh lebih penting.
Akhirnya, apa pun keputusan yang kelak diambil, semoga segala kegaduhan hari‑hari ini menjadi pengingat bersama: bahwa Nahdlatul Ulama bukan milik sekelompok orang, bukan pula batu loncatan menuju jabatan lain. Bahwa ia tegak semata‑mata untuk melayani umat. Dan agar setiap langkah yang diambil, meskipun tujuannya benar, tetap dikerjakan dengan cara yang terang, teratur, dan dapat diterima hati oleh seluruh warganya.

