Pematangsiantar – Javanewsonline.co.id | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi resmi membuka rehabilitasi penyalahgunaan narkoba untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Aula Kantor Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kamis (3/2/2022).
Hadir dalam acara tersebut Kepala BNN Kota Pematangsiantar Tuangkus Harianja didampingi Kasie Berantas Kompol Pierson Ketaren dan Kasie Sub Koordinator Rehabilitasi Eva Tambunan, Ketua Yayasan Caritas Keuskupan Agung Medan, Ir Agustinus Pasaribu yang diwakili oleh Koordinator KDS, Tri Utomo.
Menurut Rudy Fernando Sianturi, program rehabilitasi ini sesuai program Kementerian Hukum dan HAM No. 12 tahun 2017 tentang Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-UM.01.01.101 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022.
“Kita juga mengacu pada Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM Nomor : PAS-1853.PK.01.06.04 tahun 2021 tentang penetapan UPT Pemasyarakatan penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika,” kata Rudy.
Masih menurut Rudy, program rehabilitasi juga mengacu pada keputusan Dirjen Pemasyarakatan No PAS-168.OT.02.02 tahun 2020 tentang standard layanan rehabilitasi pemasyarakatan serta perjanjian kerjasama antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar dengan Kepala BNN Pematangsianatar tentang Lapas Bersinar.
Kalapas menerangkan, dari 160 orang WBP sebanyak 120 orang merupakan peserta rehabilitasi sosial dan 40 orang peserta rehabilitasi medis.
Lebih lanjut Kalapas mengungkapkan, program ini merupakan metode agar WBP mampu berubah dan menjadi lebih baik, kembali diterima ditengah-tengah keluarga serta masyarakat, dapat berhenti dari ketergantungan narkotika.
“Kita berharap seluruh WBP tetap semangat dalam mengikuti kegiatan rehabilitasi sampai prosesnya selesai,” ujarnya. (T3D)

