Jeneponto – Javanewsonline.co.id | Dalam rangka edukasi Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Polres dan Polsek, Polres Jeneponto mengadakan sosialisasi di Aula Lt II Mapolres Jeneponto, Kamis (27/05/2021).

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Jeneponto Kompol Abdul Kadir SH MH, didampingi Kasubag Hukum AKP Muh Adam SH, diikuti oleh PJU dan Personel Polres Jeneponto. Dalam arahannya, Kabag SDM mengatakan, bahwa dikeluarkannya Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK Polres dan Polsek, dengan sendirinya menggantikan Perkap Nomor 23 Tahun 2010.

“Agar semua Personel dapat memahami dan mengaplikasikan perubahan-perubahan yang ada dalam Perpol ini, bentuk sususan organisasi maupun job description disetiap subsatker Polres dan Polsek,” ucapnya.

Dalam penyampaian materi sosialisasi, yang dibawakan oleh Kasubag Hukum AKP Muh Adam SH, ia menyampaikan bahwa ada 15 pokok perubahan SOTK Polres, dalam 5 pokok perubahan SOTK Polsek di dalam Perpol ini.

“Dimana dalam Perpol ini ada penambahan subsatker baru, seperti Bagian Logistik, Seksi Humas dan Seksi Hukum, serta perubahan nomenklatur, seperti Kepolisian Resort menjadi Kepolisian Resor dan Bagian Sumber Daya menjadi Bagian SDM dan lainnya,” jelasnya.

Diakhir penyampaian materi sosialisasi, Kasubag Hukum AKP Muh Adam SH menyatakan, bahwa dengan diberlakukannya Perpol Nomor 2 Tahun 2021 ini, setiap Subsatker jajaran Polres Jeneponto agar menyesuaikan, seperti pembuatan deskripsi pekerjaan yang baru sesuai Perpol ini. (Rinto)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *