Dari Bencana Menjadi Ladang Emas Hijau? Krisis asap yang melanda sejak Juli 2026 kini menyisakan pertanyaan besar tentang masa depan lahan yang hangus. Akankah hutan yang terbakar berganti rupa menjadi perkebunan sawit, atau justru memicu bencana ekologis yang lebih besar?

Oleh : DR Adi Suparto

Diskusi mengenai penanganan pascakebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memicu perhatian publik. Usulan pengalihfungsian lahan hutan yang hangus terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, mulai dari pembuat kebijakan, pengusaha, pakar lingkungan, hingga masyarakat umum.

Isu ini mencuat di tengah krisis asap yang melanda wilayah Kalimantan, Sumatra, dan Papua sejak Juli 2026. Gagasan pemanfaatan lahan terbakar tersebut pertama kali mengemuka melalui pernyataan Hashim Djojohadikusumo. Ia menilai bahwa area hutan yang telah rusak akibat terbakar dapat dioptimalkan kembali demi nilai ekonomi.

Sontak, wacana ini menjadi sorotan luas di berbagai media massa nasional maupun internasional. Sebagian media menyoroti isu ini dari sudut pandang pemulihan ekosistem gambut sebagai penyerap karbon, sementara yang lain memfokuskan pada potensi pemanfaatan lahan terlantar. Di sisi lain, kekhawatiran juga mengemuka di ruang publik dan media sosial terkait potensi hadirnya insentif buruk (moral hazard), yakni kekhawatiran timbulnya aksi pembakaran sengaja demi pembukaan lahan baru (land clearing).

Dua Sisi Sudut Pandang

Kelompok yang mendukung gagasan ini berargumen bahwa membiarkan lahan pascabakar tanpa pengelolaan hanya akan menjadikannya area terlantar yang tidak produktif. Kehadiran perkebunan sawit dinilai mampu memberikan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja bagi warga lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, perkembangan teknologi pengelolaan lahan saat ini dianggap mampu meminimalkan dampak lingkungan jika diterapkan sesuai regulasi.

Namun, penolakan keras datang dari para ahli lingkungan dan akademisi. Lahan gambut memiliki fungsi ekologis vital sebagai penyimpan air dan penyerap karbon dalam jumlah besar. Mengubah fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan dinilai berisiko merusak fondasi alami pencegah banjir serta mempercepat perubahan iklim.

Selain risiko ekologis, pengawasan yang belum optimal menjadi perhatian utama. Jika terdapat aturan yang membolehkan lahan terbakar dikonversi menjadi kawasan komersial bernilai tinggi, ada kekhawatiran hal itu justru menjadi pemicu berulangnya kasus karhutla di wilayah lain.

Transparansi dan Keterlibatan Publik

Sejumlah pihak menilai masih ada beberapa kejelasan yang perlu dibuka secara transparan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan:

  • Kriteria Lahan Rusak: Kejelasan mengenai lembaga independen yang berwenang menentukan kriteria lahan yang dianggap “rusak total” dan boleh dialihfungsikan.
  • Batasan Konversi: Penetapan batas yang tegas agar kawasan hutan yang masih memiliki daya pemulihan mandiri tidak ikut terkonversi.
  • Pengawasan: Jaminan mekanisme pencegahan agar kebijakan ini tidak memicu kasus pembakaran baru pada masa mendatang.
  • Partisipasi Masyarakat: Pelibatan aktif masyarakat lokal dan suku adat di sekitar area hutan dalam proses pengambilan keputusan.

Pemulihan Ekosistem Jadi Prioritas

Pendekatan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup dinilai harus berjalan seimbang. Prinsip utama yang perlu dikedepankan adalah memprioritaskan pemulihan fungsi alami ekosistem hutan dan gambut yang rusak terlebih dahulu.

Jika ada sebagian area yang secara regulasi dan kajian ilmiah memungkinkan untuk dimanfaatkan, prosesnya harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berada di bawah pengawasan publik yang ketat.

Bencana kebakaran hutan hendaknya menjadi momentum evaluasi dan pembenahan tata kelola lingkungan, bukannya menjadi celah bagi penurunan kualitas ekosistem yang lebih luas pada masa depan.