Serang — Javanewsonline.co.id | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong peran aktif para nadzir dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf guna mencegah potensi konflik lahan di Provinsi Banten. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Banten, Jumat (20/2/2026).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menerima langsung kunjungan tersebut. Rangkaian kegiatan diawali dengan silaturahmi ke Pondok Pesantren Abuya Dimyathi di Kampung Cidahu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Di lokasi itu, Menteri Nusron mengikuti pengajian bersama Abuya Muhtadi dan para santri.

Selanjutnya, Menteri Nusron melaksanakan shalat Jumat di Masjid Raya Al-Bantani, didampingi Gubernur Banten Andra Soni beserta jajaran.

Bertempat di Aula MUI Provinsi Banten, Menteri Nusron menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan. Ia juga menyaksikan penandatanganan kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf antara Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Provinsi Banten serta Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf, Nusron mengungkapkan di Banten terdapat sekitar 24 ribu tempat ibadah, terdiri atas kurang lebih 9 ribu masjid dan 12 ribu mushala. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 ribu tanah wakaf telah terdaftar dalam Sistem Informasi Wakaf (Siwak), dan sekitar 8.500 di antaranya sudah bersertifikat. “Artinya, sekitar 57 persen tanah wakaf di Banten sudah bersertifikat. Sisanya yang belum, saya harap bisa diselesaikan tahun depan,” ujarnya.

Ia menilai salah satu kendala utama dalam proses sertifikasi adalah rendahnya kesadaran para nadzir, serta banyaknya wakif yang telah wafat sehingga dokumen administrasi wakaf tidak lengkap atau hilang. “Rata-rata masalahnya pada kesadaran. Banyak wakif sudah meninggal dunia, sementara administrasi akta ikrar wakaf tidak lengkap,” kata Nusron.

Menurut dia, Banten merupakan provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan menjadi lokasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN). Kondisi itu berimplikasi pada meningkatnya nilai tanah yang berpotensi memicu konflik, terutama pada tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum. “Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, sementara harga tanah terus meningkat, saya khawatir akan muncul konflik,” ujarnya.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk bergotong royong mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme isbat wakaf bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pengadilan agama guna menyelesaikan persoalan administrasi bagi tanah wakaf yang belum terdokumentasi dengan baik.

Menanggapi hal tersebut, Harison Mocodompis mengatakan penandatanganan nota kesepahaman menjadi salah satu langkah strategis percepatan sertifikasi sesuai arahan Menteri ATR/BPN.

“Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertifikatkan. Ke depan, MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MUI Banten Bazari Syam, Kepala Kanwil Kementerian Agama Amrullah, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten beserta jajaran Kanwil BPN Banten.( Jariah)