PALU — Javanewsonline.co.id | Kuasa Hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasim Rahim, mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sulteng Anwar Hafid terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

Hasim menilai rekomendasi yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Gubernur memiliki dasar kajian yang kuat dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi teknis terkait. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti tanpa adanya langkah konkret.

“Rekomendasi Gubernur bukan keputusan yang dibuat tanpa dasar. Ada proses kajian dan pemeriksaan dari instansi terkait,” tegas Hasim di Palu.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mempelajari secara mendalam dokumen lingkungan milik PT IMNI, yang mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dari penelusuran tersebut, ditemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam pemantauan dan pengelolaan dampak lingkungan.

Dugaan Limbah Nikel di Lahan Persawahan

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah dugaan pencemaran limbah nikel yang berdampak pada lahan pertanian warga. Hasim menyebutkan, terdapat sekitar 492 hektare lahan persawahan di Desa Mayayap dan Trans Mayayap yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium independent terhadap sejumlah sampel di lokasi, ditemukan adanya kandungan nikel pada lahan warga. Kendati demikian, ia menyarankan agar hasil tersebut tetap disandingkan dengan uji laboratorium lain, termasuk kajian dari Universitas Hasanuddin (Unhas), guna memperoleh pembanding yang objektif dan komprehensif.

“Persoalan limbah di lahan masyarakat harus dilihat berdasarkan hasil laboratorium dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap hasil yang ada menjadi bahan pertimbangan utama,” ujarnya.

Minta Gubernur Tak Cabut Rekomendasi

Menanggapi adanya sikap keberatan dari pihak perusahaan terhadap rekomendasi yang telah terbit, Hasim meminta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk tetap konsisten dan berpegang teguh pada fakta data lapangan. Menurutnya, keberatan merupakan hak perusahaan, namun penentu utama tetaplah bukti ilmiah dan dokumen resmi.

Ia mendesak Gubernur Sulteng agar tidak mencabut rekomendasi tersebut hanya karena adanya tekanan atau keberatan dari pihak investor.

“Kami berharap rekomendasi Gubernur tetap dipertahankan karena dibuat melalui proses pemeriksaan OPD teknis. DPRD Sulteng, khususnya komisi yang membidangi lingkungan dan pertambangan, harus segera bersikap dan melakukan pendalaman agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (Marwan)