Bima – Javanewsonline.co.id | Sebagai bagian dari tugasnya dalam Satuan Tugas Pengamanan Pemangku Hutan (P3H), Kepala Pemangku Hutan (KPH) Maria Donggo Masa (MDM), diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen kayu sonokeling illegal.

Dugaan tersebut muncul seiring dengan banyaknya pengusaha yang beroperasi di wilayah yang menjadi tanggung jawab KPH MDM, yang terlibat dalam perdagangan kayu sonokeling.

Kayu sonokeling, di dalam kawasan yang dikelola oleh KPH MDM, diyakini sudah tidak lagi tersisa di kebun atau hutan rakyat.

Namun, para pengusaha tetap melakukan aktivitas perdagangan, bahkan memiliki dokumen-dokumen yang telah diverifikasi dan telah melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kayu yang disimpan di sejumlah gudang milik pengusaha tersebut, berasal dari hutan dalam kawasan yang seharusnya dilindungi.

Lebih memprihatinkan lagi, pihak KPH, melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH MDM, dianggap mengabaikan perannya sebagai bagian dari satuan tugas, meskipun sudah menerima laporan secara lisan dari masyarakat seputar kegiatan pengolahan kayu illegal di sekitar Doro Raja, Kelurahan Bedi, Kota Bima.

Menyikapi hal ini, Ahyar, Kepala UPT KPH MDM, menjelaskan, “Kami tidak mengabaikan, namun untuk melakukan pengawasan di gudang-gudang seperti itu, kami harus melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Hal ini berbeda dengan ketika kami melakukan patroli di hutan. Oleh karena itu, kami memerlukan waktu untuk langkah selanjutnya,” ujarnya pada hari Rabu (27/3-24) dini hari.

Pada siang hari Rabu, tim yang dipimpin oleh KPH MDM melakukan pembinaan dan pengawasan di lokasi Doro Raja, Bedi.

Sementara itu, terkait dengan dugaan penerbitan dokumen yang ilegal, Ahyar menolak untuk memberikan komentar. (Teguh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *