Oleh: Lutfah (Pemimpin Perusahaan Media Cetak Java News)
Permasalahan administrasi kerap kali menjadi batu sandungan dalam tata kelola keuangan negara, dan kini Pemkab Bone berada di pusaran kontroversi terkait belanja media melalui e-katalog.
Pimpinan perusahaan media cetak mingguan nasional mengungkapkan kekhawatirannya terkait pembayaran langganan koran senilai Rp1.600.000 melalui e-katalog pada April 2023.
Pada Senin, 3 Juni 2024, pimpinan perusahaan media tersebut menanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemkab Bone perihal pembayaran kerja sama langganan koran melalui sistem e katalog. Jawaban dari PPK terkesan sombong dan tidak bertanggung jawab.
Ia menyatakan bahwa prosedur di Bone berbeda dengan daerah lain dan ia hanya menjalankan tugas. Menurutnya, pembayaran secara manual telah disepakati dengan kabiro di Bone. “Kalau tidak berkenan, tidak usah berlangganan dengan Pemkab Bone,” ucapnya ketus.
Pernyataan ini jelas menimbulkan kekhawatiran. Proses pembayaran yang seharusnya dilakukan melalui rekening perusahaan justru dialihkan secara manual kepada kabiro media.
Saya tidak pernah menyepakati atau mengetahui bahwa pembayaran dilakukan tidak melalui rekening perusahaan dan saya tidak tahu uangnya diambil oleh siapa. Ini merupakan cacat hukum yang harus segera diperbaiki.
Ia menegaskan bahwa proses pembayaran e-katalog haruslah melalui rekening perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Ketidakjelasan dalam proses pembayaran ini menimbulkan kekecewaan dari pihak media yang merasa kurangnya transparansi dalam prosedur tersebut.
Menanggapi kontroversi ini, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menekankan pentingnya klarifikasi dan transparansi dalam proses pembayaran melalui e-katalog.
Pembayaran melalui e-katalog seharusnya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Ini bukan masalah berkenan atau tidak berkenan, tapi masalah aturan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Mahmud Marhaba juga menegaskan bahwa dana seharusnya dicairkan melalui rekening perusahaan media, bukan secara manual ke kabiro, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses yang tidak transparan ini berpotensi merugikan negara dan menciptakan peluang untuk penyalahgunaan dana publik.
Masalah ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi yang baik antara PPK dan pihak media agar semua proses pembayaran bisa berjalan sesuai dengan aturan. Mahmud menghargai inisiatif dari pihak media untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, namun menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan pada hukum harus tetap dijunjung tinggi.
Sistem e-katalog sendiri dirancang untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dengan transparansi dan akuntabilitas. Fungsi utamanya adalah mempermudah proses pengadaan, meningkatkan persaingan, dan memastikan harga yang kompetitif. Namun, aturan penggunaan e-katalog harus diikuti dengan ketat, termasuk pembayaran yang dilakukan melalui rekening perusahaan penyedia barang atau jasa, bukan secara manual kepada perwakilan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi pemerintah untuk memahami dan mengikuti aturan e-katalog dengan baik untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.**

