Oleh: Eko Puguh Prasetijo

Gelombang desakan terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tulungagung kian menguat. Angka-angka krusial dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025 kini memicu perhatian mendalam dari publik dan pengamat kebijakan daerah.

Bukan lagi sekadar perbincangan informal, kegelisahan publik telah bergeser menjadi tuntutan nyata yang menuntut dibukanya dokumen-dokumen resmi anggaran secara transparan. Publik kini tidak lagi menanti pidato normatif, melainkan bukti otentik akuntabilitas.

Sorotan Tajam pada Defisit dan Pos Anggaran Raksasa

Berdasarkan data yang dihimpun, Perbup Tulungagung Nomor 41 Tahun 2025 secara resmi mencatat angka defisit pasca-perubahan yang mencapai Rp336.110.377.923,21. Angka defisit yang fantastis ini berbanding lurus dengan sejumlah pos belanja dan pendapatan yang dinilai memerlukan verifikasi publik yang mendalam.

Beberapa poin anggaran 2024 yang menjadi sorotan tajam antara lain:

  • Realisasi Belanja RSUD dr. Iskak: Tercatat mencapai 105,44%, dengan pos Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa yang melonjak hingga 110,48%.
  • Retribusi Daerah: Terkonsolidasi pada angka Rp520.953.024.576,87.
  • Belanja Hibah: Menembus angka Rp168.587.358.058,00.
  • Bantuan Keuangan kepada Desa (Dana Desa): Mengucur sebesar Rp404.791.321.000,00.
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Berada di angka Rp321.110.377.923,21, sementara pada saat yang sama daerah memikul Kewajiban sebesar Rp109.384.697.006,16.

Keberadaan SiLPA yang besar berdampingan dengan angka kewajiban (utang/tunggakan) yang juga tinggi dinilai memicu inkonsistensi logika anggaran. Publik mulai mempertanyakan mengapa program atau kewajiban pembayaran daerah belum tuntas di saat ketersediaan dana sisa justru melimpah.

Menuntut Akuntabilitas Kolektif Birokrasi

Dokumen Perbup Penjabaran Perubahan APBD 2025 tersebut diketahui ditetapkan oleh Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Drs. Tri Hariadi, M.Si. Di dalamnya juga memuat rantai koordinasi birokrasi yang melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPKAD, hingga Kabag Hukum.

Pemerhati kebijakan publik, Eko Puguh Prasetijo, menegaskan bahwa lahirnya sebuah angka dalam APBD bukanlah produk tunggal dari seorang kepala daerah belaka. Terdapat rantai birokrasi yang panjang di balik penyusunan, verifikasi, telaah staf, paraf koordinasi, hingga proses pencairan dana.

“Uang rakyat sebesar itu tidak mungkin bergerak sendirian. Pertanyaannya, siapa yang menyusun, memverifikasi, memparaf, dan mengendalikan arah pergerakan uang tersebut? Dokumen ini harus dibuka agar tidak menimbulkan kecurigaan yang semakin liar di tengah masyarakat,” ujar Eko Puguh.

Titik Rawan Politik Anggaran: Hibah dan Dana Desa

Sektor pelayanan publik seperti RSUD dr. Iskak dan pos anggaran bantuan sosial menjadi episentrum perhatian. Publik mendesak pihak otoritas untuk membuka rincian kontrak pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, hingga daftar pemenang vendor guna memastikan realisasi belanja fisik berjalan linear dengan angka 110,48% yang dilaporkan.

Di sisi lain, anggaran Hibah sebesar Rp168 miliar dan Bantuan Desa senilai Rp404 miliar dinilai sebagai titik paling rawan dalam politik anggaran. Berkaca pada berbagai kasus hukum di Indonesia, sektor ini kerap menjadi celah maladministrasi jika tidak diawasi secara rigid.

Masyarakat kini mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat tidak sekadar melakukan audit administratif di atas meja (paper audit), melainkan melakukan audit fisik secara faktual di lapangan. Kesesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan realitas pembangunan infrastruktur di desa-desa harus dibuktikan secara empiris.

Alarm Publik, Bukan Vonis Hukum

Hingga berita ini diturunkan, dinamika seputar APBD Tulungagung ini dipandang sebagai sebuah ‘alarm’ pengingat dari publik atas asas keterbukaan informasi, dan bukan merupakan sebuah vonis hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Namun, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD, hingga Pemprov Jatim diharapkan tidak merespons kegelisahan ini dengan jawaban-jawaban normatif template seperti “semua sudah sesuai prosedur.”

Dalam iklim demokrasi yang sehat, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan komprehensif berupa akses informasi terhadap dokumen SP2D, daftar penerima hibah, hingga stock opname demi memastikan bahwa APBD yang sejatinya adalah uang rakyat tidak dikelola di dalam ruang yang gelap. Otoritas daerah kini diuji untuk membuktikan komitmen transparansi tersebut kepada publik.