Sambas – Javanewsonline.co.id | 12 Januari 2024, Dalam rangka konsultasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan kunjungan kerja ke Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Jumat, 12 Januari 2024.

Rombongan DPRD Kabupaten Sambas dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman, dan Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, beserta seluruh anggota Komisi I.

Kunker ini bertujuan untuk mengkonsultasikan implementasi Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di daerah. Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar, menyatakan bahwa audiensi mereka di Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum memberikan banyak informasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di daerah.

Menurut informasi dari BPHN, pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu saat menghadapi permasalahan hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menyampaikan bahwa Kabupaten Sambas telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Perda Nomor 11 Tahun 2015). Namun, hingga saat ini, pelaksanaan perda tersebut belum dilaksanakan secara optimal.

Figo menekankan bahwa mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.

Dari hasil konsultasi ke BPHN, Figo menjelaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya, harus dilakukan dengan melibatkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum seharusnya menjadi payung hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi warga. Namun, ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, pelaksanaan perda tersebut belum diimplementasikan dengan baik dan menjadi perhatian bersama. (Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *