Sambas – Javanewsonline.co.id | Jumat 12 Januari 2024 | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan kunjungan kerja ke Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesias pada Jumat (12/1).

Kunker tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya untuk berkonsultasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, khususnya dalam mendukung masyarakat miskin.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar, memimpin langsung rombongan yang terdiri dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman, dan Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, beserta seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas. Rombongan diterima oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, dan stafnya di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN.

Dalam pertemuan tersebut, Abu Bakar menyatakan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk mengkonsultasikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. “Alhamdulillah, Audiensi rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Sambas diterima langsung Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum.

Ini merupakan langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah,” ujar Abu Bakar.

Dalam informasi yang diterima dari BPHN, Abu Bakar menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu saat menghadapi permasalahan hukum,” tambahnya.

Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo, memberikan penjelasan serupa dengan Abu Bakar. Dia menegaskan bahwa Kabupaten Sambas telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Namun, perda tersebut belum dilaksanakan secara optimal.

“Meskipun sudah ada aturan terkait, pelaksanaannya belum diimplementasikan dengan baik. Kami mencatat bahwa mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya,” jelas Figo.

Berdasarkan hasil konsultasi ke BPHN, Figo menyebutkan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya, harus melibatkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

“Dengan adanya aturan atau perda, sebenarnya menjadi payung hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi warga kita. Hanya saja, hingga saat ini, pelaksanaan perda tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Ini menjadi perhatian kita bersama,” tandas Figo. (Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *