Jayapura – Javanewsonline.co.id | Dalam rangka Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Diskusi Terbatas, dilakukan Assessment oleh Tim Komnas HAM RI, di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (22/6) siang.
Maksud dan tujuan kunjungan tersebut, yakni untuk melaksanakan pengecekan potensi-potensi penyiksaan yang terjadi didalam ruang tahanan Polresta.

Hadir sebagai Ketua tim, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI Mariana Amirudin SH bersama empat staf dari Komnas HAM RI, Komnas Perempuan RI dan Komnas HAM Papua, didampingi Auditor Madya Kepolisian TK III Itwasda Polda Papua Kombes Pol Bedjo PS, Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono S.Sos M.Si, diikuti oleh seluruh Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran Polresta Jayapura Kota.
Dalam sambutannya, Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono S.Sos M.Si mengucapkan selamat datang kepada tim dan memberikan apresiasi terkait tujuan kedatangan ke Mapolresta Jayapura Kota, untuk mengecek kondisi ruang tahanan.
Lanjutnya, dapat dilaporkan, bahwa kondisi ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk saat ini sudah over kapasitas, karena banyaknya tahanan titipan, baik dari pihak Kejaksaan maupun Lembaga pemasyarakatan.
“Untuk tindak kekerasan terhadap para tahanan, kami menjamin tidak ada juga intimidasi pun demikian. Karena kami sadari, bahwa mereka juga memiliki hak yang sama, walaupun berstatus tahanan,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI menuturkan, pihaknya hadir sebagai tim pencegahan kekerasan terhadap tahanan yang terdiri dari lima lembaga, yakni Komnas HAM RI, Komnas Perempuan RI, Ombudsman RI, KPAI dan LPSK.
Tambahnya, dari hasil pendalaman terhadap para tahanan dan petugas jaga tahanan, ditemukan adanya beberapa hal yang sifatnya administrative, dimana ada tahanan yang merupakan titipan Jaksa maupun Lapas, yang seharusnya sudah tidak ditahan di Rutan Mapolresta, melainkan harus digeser ke lapas malah tertangguhkan selama berbulan-bulan bahkan menahun.
“Banyaknya tahanan titipan didalam Rutan Mapolresta merupakan masalah yang harus kami laporkan ke pimpinan, guna dilakukan kordinasi dengan instansi terkait, dimana ini merupakan pemicu masalah, baik masalah kesehatan maupun makanan,” bebernya.
Tim dari Komnas HAM RI masih akan melakukan pendalaman di rumah-rumah tahanan jajaran Polresta Jayapura Kota guna menemukan masalah-masalah yang ada, untuk mencari solusi demi mewujudkan terlindunginya hak asasi manusia walaupun berstatus tahanan. (Akim/pj)

