Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Konflik terkait kepesertaan Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-Trans) di wilayah Kabupaten Pelalawan, khususnya di PT Sari Lembah Subur, semakin memanas. Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan geram dan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya penyelesaian konflik yang berkepanjangan.

Pada Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan pada Senin, 27 November 2023, warga Ukui Satu, tempat konflik berlangsung, bersama perwakilan dari pihak perusahaan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan unek-unek dan pendapat mereka terkait masalah ini. Sudirman, Anggota DPRD Pelalawan yang memimpin rapat, menegaskan bahwa forum ini adalah tempat bagi masyarakat untuk meluapkan keluhan mereka.

Dalam penjelasannya, Sudirman menyoroti keputusan warga Ukui Satu yang tidak masuk dalam program PIR-Trans. Konflik ini berkaitan dengan lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tetapi belum terealisasi, khususnya Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) Ukui Satu. Sudirman meminta penjelasan terkait permasalahan ini.

Salah satu tokoh warga Ukui Satu, Udin, menjelaskan bahwa lahan yang seharusnya menjadi bagian dari program PIR-Trans di PT Sari Lembah Subur tidak mencakup warga Ukui Satu. Udin menyoroti pelepasan lahan pada tahun 1990-an yang mengalokasikan ribuan hektar untuk beberapa desa di sekitar perusahaan. Namun, warga Ukui Satu merasa tidak termasuk dalam program tersebut.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, yang juga hadir dalam rapat, menyatakan dukungan terhadap usulan dari pemerintah dan masyarakat. Ia berjanji untuk mendukung dan menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan warga terkait penyelesaian konflik ini. Budi Surlani menegaskan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lama, dan langkah konkret harus diambil.

Dalam penutupan rapat, Anton Sugianto S. Ud, anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan, menyampaikan permintaan agar perusahaan PT Sari Lembah Subur mendapat perhatian khusus terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Jika konflik tidak segera diselesaikan, Anton menambahkan bahwa rekomendasi perpanjangan HGU perusahaan tersebut harus dipertimbangkan sebagai catatan sejarah.

Konflik PIR-Trans di Kabupaten Pelalawan menjadi perhatian serius, dan pemerintah daerah bersama DPRD Pelalawan berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Pemanggilan perusahaan dan pihak terkait menjadi langkah awal untuk mencapai kesepakatan dan menjaga keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat setempat. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.