Blitar – Javanewsonline.co.id | Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, gelar dengar pendapat terkait redistribusi tanah yang diajukan Pokmas Maju Sejahtera Desa Tulungrejo Kecamatan Wates, di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (14/6).
Nampak hadir Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Maju Sejahtera Desa Tulungrejo Subito beserta pengurus dan Hadi Sucipto selaku pendamping, Turmuji (Kepala Desa), Muspika Kecamatan Wates beserta Dinas Perkim dan BPPKAD.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono, Panoto selaku sekretaris didampingi oleh beberapa anggotanya.Untuk menjembatani jalannya penyelesaian persoalan pertanahan, bermula dari redistribusi tanah tahun 2001 yang menjadi aset Pemkab Blitar di Desa Tulungrejo.
Subito sebagai Ketua Pokmas menyampaikan, bahwa tanah aset Pemkab itu merupakan kompensasi dari proses Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Sekargadung tahun 2001 silam.
Namun sejak selesainya proses redistribusi tersebut, tanah garapan ini dibiarkan terbengkalai tanpa aktifitas, sehingga warga mulai menata dan memanfaatkan tanah tersebut untuk meningkatkan perekonomian mereka.
“Tujuan kami meminta untuk diredis ulang, sebab sejak 2001 tanah tersebut tidak dikelola oleh Pemkab, bisa dikatakan sebagai tanah terlantar,” tuturnya.
Dirinya bersama masyarakat, juga telah melakukan berbagai upaya, mengirimkan surat kepada instansi terkait, sampai saat ini tidak menemukan kepastian.
“Mohon untuk penjelasan, mengapa tanah tersebut tidak bisa untuk dilakukan redis, kenyataannya dari dulu sampai sekarang prosesnya juga sudah selesai. Kalau tidak diberikan harus ada alasannya,” lanjut Subito.
Sementara, Sekretaris Pokmas Winardi juga mempertanyakan proses awal menjadi aset. “Apa yang menjadi dasar dari Pemerintah Kabupaten Blitar melekati tanah tersebut dengan hak pakai. Sudah sejak redistribusi tanah tahun 2001 tanah tersebut digarap warga hingga sekarang. Saya berharap tanah yang menjadi aset Pemkab ini seluas kurang lebih 52 ha bisa dikembalikan ke warga,” ucap Winardi.
Menanggapi hal itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyampaikan, adanya permintaan dari warga Tulungrejo, agar tanah aset Pemkab yang diminta warga bukan kategori tanah terlantar. Tapi masih dalam proses tukar guling dengan kawasan hutan maliran.
Untuk prosesnya juga memerlukan waktu. BPPKAD juga menjelaskan, aset Pemkab yang ada di Tulungrejo juga sudah tersertifikasi sejak tahun 2005 dan sedang dalam upaya tukar guling.
Sementara, Hadi Sucipto selaku pendamping dari Pokmas, mempertanyakan mengenai bukti sertifikat yang disampaikan oleh BPPKAD. Bahkan juga memberikan contoh salah satu daerah di Kabupaten Blitar sudah bisa dilakukan redis, meskipun melalui beberapa tahapan.
“Terjadinya aset Pemkab ini tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang lain dan sangat berpotensi masalah. Baik dilihat dari dasar perolehan tanahnya juga status hak pakai yang tidak pernah dikelola Pemerintah Kabupaten Blitar. Kepada pihak Pemkab Blitar untuk mengkaji ulang aset tersebut daripada memicu persoalan hukum,” terang Hadi Sucipto.
Menanggapi dengar pendapat ini, Ketua Komisi I Muharam Sulistyo, mengharapkan agar segera menindaklanjuti permohonan warga Tulungrejo agar apa yang menjadi keinginan masyarakat atas penguasaan tanah yang sudah sekian lama ditempati masyarakat sampai saat ini segera bisa terselesaikan.
Salah satu titik pembahasan sudah diwakili oleh Desa Tulungrejo dan dihadiri kadesnya langsung menguraikan kronologi penguasaan tanah sampai sekarang. “Mudah-mudahan melalui hearing ini, segera ada tindaklanjut dari pemerintah daerah dengan tim percepatan penyelesaian permasalahan tanah, dengan harapan apa yang menjadi keinginan warga bisa terselesaikan,” pungkasnya. (Edi)

