Halmahera Selatan – Javanewsonline.co.id | Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Halsel Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Fahrizal Rahmadi, dinilai telah keliru menanggapi pemberitaan yang ditulis salah satu wartawan media online, berinisial RI, sehingga melaporkan RI ke Dewan Pers.

Fahrizal menuding, RI tidak memuat klarifikasi yang disampaikannya, sehingga ia melaporkan RI ke Dewan Pers. Padahal, kata RI, Fahrizal belum pernah meminta RI untuk memberikan klarifikasinya atas berita yang RI tulis berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara.

Menurut RI, Fahrizal telah keliru dengan berita yang ditulisnya. Sebab, Fahrizal berharap kepadanya untuk menulis klarifikasi atas laporan masyarakat Desa Silang. Sementara berita yang ia tulis berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara. “Jadi yang seharusnya dia koreksi adalah laporan Macan Asia Jaya. Bukan berharap ke saya untuk menulis koreksi dia ke masyarakat,” tuturnya, Minggu (19/7/2021) malam.

Ia menambahkan, bahwa laporan dari masyarakat tertanggal 25 Juni 2021, sementara laporan dari DPD Macan Asia Jaya Malut itu pada tanggal 11 Juli 2021. Artinya, 16 hari setelah ia tidak jadi memberitakan laporan masyarakat.

“Setelah 16 hari, baru saya mendapat laporan dari Macan Asia Jaya Malut, terus saya lansung beritakan. Kalau Fahrizal merasa nama baiknya dirugikan, kenapa tidak menghubungi saya, untuk memberikan hak jawabnya,” kata RI mempertanyakan.

Dia menambahkan, kalau Fahrizal menggunakan hak jawabnya, maka sudah tentu ia juga akan menggunakan kewajiban untuk mengoreksi, agar memberitakan klarifikasi koreksi dari Fahrizal, sebagaimana dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, pasal (12), bahwa Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kemudian dalam pasal (13) menyebutkan, bahwa Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

“Seharusnya saudara Fahrizal mengupayakan untuk membangun komunikasi dengan saya, untuk memberikan hak jawab atau hak koreksi, terkait dengan pemberitaan yang dia anggap merugikan nama baiknya. Tapi sejauh ini, Fahrizal tidak pernah menghubungi saya, untuk memberikan hak koreksi.

Dia malah lansung ambil langkah untuk melaporkan saya ke Dewan Pers. Ini kan keliru?,” tandasnya. (Hard)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.