KARIMUN – Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Negeri Karimun menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (18/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Jaksa Jaga Desa, dengan tema Mewujudkan Kemanfaatan dan Membangun Masyarakat Cerdas Hukum.”

Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Desa Pongkar dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Pongkar, Jamal. Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Karimun yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Dicky Aditya, SH, dan Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, Sosial Budaya, serta Teknologi Informasi, Verdinan Pradana, SH.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Polsek Tebing dan Babinsa Desa Pongkar, para perangkat desa, RT/RW, serta masyarakat. Suasana kegiatan berlangsung dinamis, diwarnai berbagai pertanyaan dari warga seputar persoalan pertanahan dan pengelolaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di wilayah mereka.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pongkar, Jamal, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Karimun atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan penyuluhan hukum dapat membantu memberikan pemahaman sekaligus solusi terhadap berbagai permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.


“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga mendapatkan pencerahan dan solusi hukum, terutama terkait persoalan PPM dan pertanahan yang sedang hangat dibicarakan di masyarakat Pongkar,” ujar Jamal.

Kasidatun Kejari Karimun, Dicky Aditya, dalam pemaparannya menyoroti pentingnya masyarakat memahami dasar hukum dalam pengelolaan tanah. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan administrasi pertanahan di wilayah desa dan kelurahan harus mengacu pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021 tentang Administrasi Pertanahan Desa dan Kelurahan, serta Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas aturan tersebut.

“Dalam Pasal 11, disebutkan pentingnya penelitian riwayat tanah dan pembuktian penguasaan lahan melalui surat pernyataan tertulis bermaterai yang disertai dua saksi. Pernyataan ini bersifat hukum dan memiliki konsekuensi perdata maupun pidana,” ujar Dicky. Ia juga mengingatkan agar masyarakat menjaga batas tanah, memelihara patok, dan menjalin hubungan sosial yang baik dengan para pemilik lahan di sekitar.

Selain membahas persoalan pertanahan, penyuluhan juga menyinggung isu pengelolaan program PPM pada sektor pertambangan mineral dan batubara. Menurut Dicky, pelaksanaan PPM sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundangan. Program ini merupakan kewajiban perusahaan pertambangan yang pelaksanaannya mencakup bidang pendidikan, kesehatan, serta kemandirian ekonomi masyarakat.

“PPM bukan kewenangan perseorangan atau perangkat desa, melainkan tanggung jawab badan usaha pertambangan. Setiap perusahaan wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan serta Rencana Induk PPM untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian atau Gubernur sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai PPM Desa Pongkar akan dilanjutkan pada Selasa (21/10/2025). Pertemuan lanjutan itu direncanakan menghadirkan Bupati Karimun, perwakilan instansi terkait, dan pihak perusahaan yang bersangkutan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Karimun berharap masyarakat semakin memahami peran hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta mampu menjadi bagian dari pembangunan desa yang berlandaskan kepastian hukum dan keadilan sosial. (Hn)