KARIMUN – Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun memusnahkan barang bukti berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/12/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Karimun dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono.

Pemusnahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-1850/L10.12/BPAPA.1/12/2025 tanggal 2 Desember 2025. Proses pemusnahan melibatkan unsur Forkopimda sebagai bentuk sinergi penegakan hukum di daerah.

Dalam keterangannya, Denny Wicaksono menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 89 perkara, terdiri dari 84 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.

Denny menjelaskan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika, orang dan harta benda, hingga kamtibmas.

Perkara Narkotika — 50 perkara

  • Shabu: 547,88 gram
  • Ganja: 6,74 gram
  • Ekstasi: 12 butir
  •  

Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA)

  • 22 perkara berkekuatan hukum tetap
  •  

Perkara TPUL dan Kamnegtibum

  • 12 perkara

Perkara Tindak Pidana Khusus

  • 5 perkara

Selain itu, turut dimusnahkan 168.000 batang rokok ilegal atau setara 14 karton hasil penindakan.

Bentuk Komitmen Penegakan Hukum

Menurut Denny, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga marwah penegakan hukum, sekaligus mendukung program Astacita Kejaksaan Agung RI menuju Indonesia Emas.


“Pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah inkracht ini merupakan komitmen kami dalam mendukung kebijakan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kejari Karimun menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. (Hn)