Blitar – Javanewsonline.co.i | Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu, 1 Oktober 2025. Acara berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Blitar, Jalan Ahmad Yani No. 11, Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pukul 13.25 WIB.

Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga negara, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan berperan sebagai pengacara negara, sementara Sekretariat DPRD membutuhkan pendampingan hukum yang lebih sistematis untuk menunjang fungsi kelembagaan.

Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Blitar akan memberikan pendampingan hukum dalam berbagai aspek, mulai dari pengelolaan aset dan keuangan daerah, penyusunan peraturan daerah, hingga pencegahan kasus tindak pidana korupsi. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya sebatas formalitas, melainkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh. “MoU ini menjadi bentuk kolaborasi yang strategis. Kejaksaan melalui fungsi Datun akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan, hingga bantuan hukum agar DPRD semakin kuat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Haris Susianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kerja sama ini akan menjadi landasan penting bagi DPRD dalam melaksanakan program-programnya. “Kami berharap pendampingan ini memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan, sehingga keputusan yang diambil DPRD dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” kata Haris.

MoU ini juga dipandang sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi permasalahan hukum yang bisa timbul dalam proses legislasi maupun administrasi. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, DPRD dapat lebih percaya diri melangkah dalam menyusun regulasi dan mengelola kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat luas.

Kegiatan penandatanganan ditutup dengan sesi foto bersama, menandai dimulainya babak baru kolaborasi hukum antara dua institusi tersebut. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan roda pemerintahan daerah Kabupaten Blitar semakin berjalan transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ida)