Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Kecelakaan kerja terjadi lagi di dalam wilayah pabrik PT Riau Andalan Pulp And Paper, beberapa hari lalu.

Pekerja yang jatuh dari ketinggian adalah salah satu kontraktor dari Perusahaan PT RAPP.

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin SH MH, saat dikonfirmasi awak media, terkait kecelakaan kerja di dalam wilayah pabrik PT RAPP, pada Jum’at (16/12) menyampaikan, bahwa ia sudah menjenguk korban dirumah sakit dan korban merupakan pasien umum, bukan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dari perusahaan kontraktor dimana dia bekerja.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari korban (pekerja yang jatuh dari ketinggian), dirinya sedang melakukan pekerjaan di ketinggian memakai bodyhardnes yang dicantolkan di besi-besi tiang.

“Dari keterangan korban, ada besi yang mau jatuh ke bawah dan di bahwa ada orang yang sedang bekerja, kalau besi itu jatuh, maka orang di bawah akan menjadi korban, lalu Arma menahan besi tersebut,” terang Baharudin.

Ia juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, untuk segera investigasi mengapa bisa terjadi kecelakaan kerja, apakah pekerja sudah memenuhi standar safety dan lain sebagainya dan juga minta untuk cek hak si pekerja seperti hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja dan lain sebagainya, yang diatur didalam Undang-undang ketenagakerjaan.

Setelah di cek ke rumah sakit efarina, ternyata korban merupakan pasien umum (tidak memiliki BPJS Kesehatan), sementara pasien sedang bekerja di dalam wilayah pabrik perusahaan PT RAPP.

“Kita sangat menyayangkan dan mempertanyakan apakah Dinas Ketenagakerjaan mengetahui adanya kecelakaan kerja di dalam pabrik PT RAPP tersebut.

Baharudin SH MH menambahkan, mengenai persoalan kecelakaan kerja ini pihaknya tidak bisa masuk kedalam pabrik untuk pengawasan, maka pihaknya minta Disnaker untuk menanyakan apakah Kontrak-kontraktor yang berada didalam wilayah pabrik PT RAPP melapor terkait ketenagakerjaan atau tidak, karena fungsi pengawasan ada di Provinsi.

“Kita minta kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk turun ke Perusahaan PT RAPP dan cek seluruh kontraktor yang mempekerjakan tenaga kerja, apakah betul-betul memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, terkait hak si pekerja,” tegasnya.

Di tempat terpisah, awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat (whattapp), Jumat (16/12) terkait seperti apa kronologis kecelakaan kerja di dalam pabrik PT RAPP yang korbannya langsung di bawa kerumah sakit (korban jatuh dari ketinggian).

Pihak perwakilan humas PT RAPP melalui pesan whatsapp Budi Firmansya +62 811-757x-xxx, frederick +62 813-7401-xxxx sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban, sementara Disra Aldrick (Kontak fredrick yajal, memberitahukan, “Sy lg di jln”). (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.