Jakarta — Javanewsonline.co.id | Sengketa pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memasuki babak baru. Selain upaya hukum yang ditempuh pengelola, muncul pula perlawanan dari pihak ketiga atau partij verzet yang merasa berkepentingan atas perkara tersebut.

Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan kliennya tidak melihat adanya skenario terburuk dalam konflik tersebut, meskipun tidak mencampuri langkah hukum yang diajukan pihak ketiga.

“Jadi ada dua kelompok. Salah satunya partij verzet. Sementara dari Indobuildco, sidang sudah berjalan. Pihak ketiga mengajukan perlawanan dan meminta tidak ada eksekusi karena mereka terikat kontrak dengan Indobuildco,” kata Hamdan di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum lama ini.

Ia menjelaskan, pihak ketiga yang mengajukan partij verzet merupakan pihak yang masih memiliki hubungan kontraktual dengan PT Indobuildco. Mereka diduga merupakan para penyewa (tenants) yang kontraknya belum berakhir.

Menurut Hamdan, dasar hukum partij verzet diatur dalam Pasal 207 HIR/Pasal 225 RBg serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012. Perlawanan jenis ini hanya dapat diajukan apabila pelawan telah memenuhi kewajiban sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan prosedur penyitaan, seperti kelebihan luas objek yang disita. ,“Kontrak mereka dengan Indobuildco belum berakhir. Karena itu mereka melakukan perlawanan atau partij verzet,” ujarnya.

Di sisi lain, PT Indobuildco juga mempersoalkan putusan serta-merta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut. Pada akhir tahun lalu, pengadilan menghukum PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan setelah hak guna bangunan (HGB) dinyatakan batal demi hukum.

Indobuildco meminta penundaan pelaksanaan putusan tersebut. Hamdan menegaskan, putusan serta-merta seharusnya tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya uang jaminan dari pemohon yang nilainya setara dengan objek sengketa. Ia merujuk pada SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 sebagai dasar keberatan tersebut. “Kami tetap ajukan perlawanan, kami gugat ke mana-mana. Ini tidak adil, tidak fair. Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, masih dalam proses banding dan kasasi. Kenapa eksekusi harus dipaksakan?” kata Hamdan.

Hingga kini, proses hukum atas sengketa lahan dan pengelolaan Hotel Sultan masih bergulir di tingkat peradilan. (LIU)