Gowa (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Seorang pria bernama Usman Dg Sallang diduga nekat melakukan kekerasan pemukulan fisik kepada korban mantan istrinya, Kiky Dg Te’ne (38).
Kronologis dari peristiwa tersebut berlangsung di rumah Kost Jalan Dato Gappa lingkungan Mangalli Kelurahan Mangalli Kecamatan Pallangga Gowa, Rabu (16/6) sekira pukul 00.30 wita, dini hari.
Pelaku Usman adalah warga Cilallang Dusun Kanjilo Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Gowa. Pekerjaan yang digelutinya selama ini sebagai Pimpinan Elekton Marina.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dilaporkan oleh korban Kiky Dg Te’ne di Polsek Pallangga Polres Gowa, pada Rabu (16/6) pukul 24.15 Wit, dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) STTLP/121/IVI/2021/Sektor Pallangga Polres Gowa.
Korban Kiky Dg Te’ne melaporkan pelaku Usaman Dg Sallang (41) tahun, dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan, dimana pelaku datang ke rumah korban dan menempeleng wajah korban sebanyak 2 kali hingga wajah korban memar. Saat itu Penyidik Polsek Pallangga Polres Gowa yang menangani kasusnya adalah Armadyani Cambayya.
Terpisah, menurut Saksi, Dg Ga’ga dipanggil saksi untuk memberikan keterangan di Polsek Pallangga Polres Gowa melalui penyidiknya, Putra, pada Jum’at (28/6) sekira pukul 10.00 wita.
Dalam keterangannya sebagai saksi kedua di Kantor Polisi Polsek Polres Gowa, kepada media pelaku Usman Dg Sallang (41) tahun mengaku, telah memburuh korbannya Kiky menuju lokasi di Jalan Budaya Borong Untia Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa.
Niat pelaku datang ke lokasi itu, diduga telah direncanakan melakukan kekerasan fisik kepada korban yaitu mantan istrinya Kiky Dg Te’ne. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, Rabu (16/6), sekira pukul 01.00 wita. (Syarifuddin)

