Karimun – Javanesonline.co.id | Maraknya pemberitaan mengenai dugaan praktik mafia minyak ilegal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuai perhatian publik. Sejumlah media daring menyoroti praktik tersebut dan bahkan menyebut inisial pihak-pihak yang diduga terlibat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan opini negatif terhadap aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap aktivitas ilegal itu.

Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas. Ketua DPD KPK Tipikor Karimun, Jumadi, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kasat Reskrim pada 5 Juli 2025. Surat bernomor 023/SP-KPK TIPIKOR.KRIM/VIII/2025 itu berisi laporan sekaligus permintaan agar aparat menindaklanjuti maraknya pemberitaan tersebut.
“Kami minta jika praktik mafia minyak ilegal benar-benar ada, harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi jika tidak benar, maka narasumber dalam berita-berita itu perlu diperiksa agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Jumadi, Sabtu (20/9/2025).
Ia menegaskan aparat kepolisian harus bekerja profesional untuk memberikan rasa aman dan menjaga situasi tetap kondusif. Menurut dia, isu ini telah meluas hingga pemberitaan tingkat nasional, sehingga berpotensi mencoreng nama baik Kabupaten Karimun dan berdampak pada iklim investasi. “Kapolres harus memberi atensi khusus. Jangan sampai masyarakat resah karena pemberitaan miring ini,” ujarnya.
Secara hukum, praktik pengangkutan dan perdagangan minyak ilegal melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman pidana dalam aturan tersebut bervariasi, mulai dari empat hingga delapan tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Jumadi menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menemui langsung Kapolres Karimun untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut. “Kami ingin penanganan yang jelas, supaya tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Karimun melalui pesan singkat belum mendapatkan jawaban. (Hn)